INOVASI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM MELALUI SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)
DOI:
https://doi.org/10.32699/paramurobi.v1i1.179Kata Kunci:
Pembelajaran PAI, Sistem Kredit Semester (SKS)Abstrak
Pendidikan harus tanggap, inovatif dan aspiratif sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Penelitian ini mendeskripsikan tentang inovasi pembelajaran Pendidikan Agama Islam melalui Sistem Kredit Semester (SKS). Adapun inovasi pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) melalui Sistem Kredit Semester (SKS) dapat diinovasi dalam hal kurikulum, materi, metode dan evaluasi pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Inovasi terhadap kurikulum dengan Sistem Kredit Semester dengan pola kontinu. Inovasi terhadap materi dilakukan dengan membagi mata pelajaran PAI menjadi 4 mata pelajaran yang terdiri dari PAI 1 Fikih, PAI 2, Akhalk, PAI 3 Al-Qur’an Hadits dan PAI 4 SKI. Inovasi metode pembelajaran yang ditawarkan untuk diterapkan secara keseluruhan dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam ialah student centered atau pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan pembelajaran kolaboratif. Adapun inovasi evaluasi pembelajaran secara umum dilakukan dengan memperhatikan dan berpegang pada karakteristik dan prinsip-prinsip pengembangan evaluasi yang tetap mengacu sesuai model evaluasi atau penilaian pada kurikulum 2013.
Referensi
Hunafa: Jurnal Studia Islamika Cet.I, Malang: UMM Press, 2009. Vol. 10, No. 1, Juni 2013: 43-73.
Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013, Tentang Implementasi Kurikulum 2013 Mengenai Pedoman Umum Pembelajaran.
Longman Dictionary of Contemporary English.
Lunenburg , Fred C., Theorizing About Curriculum, Conceptions and Definitions,International Journal Of Scholary Academic Intellectual Diversity, Vol. 13. Number I, 2011
Nata, Abuddin, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Bidang Social, Yogyakarta: Gajahmada University Press.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013, Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliayah.
Permendikbud No 59 tahun 2014
Qowaid, dkk., Inovasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (SMP), Cet. I, Jakarta: PT. Pena Citasatria, 2007.
Rogan, William R., Modern Elementary Curriculum, New York: Chicago: San Fransisco, Holt Rinehart and Winston, 1966.
Rosana , Dadan, “Penguatan Kurikulum Dengan Pendidikan Kewirausahaan Dan Pembelajaran Aktif Untuk Pengembangan Karakter Bangsa”, Jurnal Pendidikan Karakter, journal.uny.ac.id., Tahun IV, Nomor 2, Juni 2014.
Sanjaya, Wina. Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran, Cet.II, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Shadily, Hasan, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1983.
Slameto, Proses Belajar Mengajar Dalam Sistem Kredit Semester (SKS), Jakarta: Bumi Aksara, 1991.
Tanner , D.Tanner an d L. Tanner, Curriculum Development, Theory into Practice, Ed. Englewood Cliffs, NJ: Merrill, 1995.
Tim Penyusun, Model Penyelenggaraan SKS di Sekolah Menengah Atas, Jakarta: Direktur Pembinaan SMA, 2015.
Tim Redaksi Fokus Media, UU Sisdiknas Tahun 2003, Bandung: Fokus Media, 2003.
Tim Redaksi Fokusmedia, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Bandung: Fokusmedia, 2003.
Umar, M. Taufiq, Inovasi Pendidikan Melalui Problem Based Learning, Bagaimana Pendidik Memberdayakan Pemelajar di Era Ilmu Pengetahuan, Cet.II, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentan Sistem Pendidikan Nasional.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Pemberitahuan Hak Cipta
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi (menyalin dan mendistribusikan kembali materi dalam media atau format apa pun), dan menyesuaikan (mencampur, mengubah, dan membangun di atas bahan) karya untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi dalam jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
