PEMANFAATAN FASILITAS PEMBELAJARAN
Suatu Upaya Dalam Meningkatkan Kinerja Guru Pendidikan Agama Islam
DOI:
https://doi.org/10.32699/paramurobi.v4i2.1921Kata Kunci:
Fasilitas pembelajaran, kinerja, guru pendidikan agama Islam.Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan fasilitas sekolah dalam meningkatkan kinerja guru Pendidikan Agama Islam Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui upaya pemanfaatan fasilitas pembelajaran dalam meningkatkan kinerja Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar Islam Terpadu Nurul Balad Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan; cara meningkatkan kinerja Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar Islam Terpadu Nurul Balad dan Kendala yang dihadapi dalam meningkatkan kinerja Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar Islam Terpadu Nurul Balad Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh melalui hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya pemanfaatan fasilitas pembelajaran dalam meningkatkan kinerja Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar Islam Terpadu Nurul Balad Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan yaitu pihak sekolah berupaya untuk menyediakan fasilitas pembelajaran untuk Guru Pendidikan Agama Islam, sesuai dengan skala prioritas. Adapun cara yang dilakukan dalam meningkatkan kinerja Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar Islam Terpadu Nurul Balad Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan yaitu menenamkan rasa tanggung jawab yang harus di tingkatkan lagi, dengan cara terus mengevaluasi apa yang diberikan kepada peserta didik baik pada tingkat efektivitas maupun efisiensinya. Kendala dalam upaya pemanfaatan fasilitas pe mbelajaran dalam meningkatkan kinerja Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar Islam Terpadu Nurul Balad Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan adalah lebih pada sisi banyak menggunakan bahan ajar dan pemanfaatan fasilitas pembelajaran yang membutuhkan biaya yang belum tersedia.
Referensi
DPR-RI, Undang-undang Dasar 1945, di-download di http://dpr.go.id/jdih/uu1945 yang diakses pada 20 Mei 2021
Gunawan, Imam. 2013. Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Bumi Aksara
Jasmani, Asf dan Syaiful Mustofa, 2013. Terobosan Baru dalam Kinerja Peningkatan Kerja Pengawas Sekolah dan Guru, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Kunandar, 2009. Guru Profesional: Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Mudjiono dan Dimyati, 2009. Belajar dan Pembelajaran, Jakarta: Rineka Cipta
Permendiknas (2010), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Rusman, 2009. Manajemen Kurikulum, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Siregar, Eveline. 2004. Pelangi Teknologi Pendidikan, Jakart : Kencana
Sugiyono, 2010. Metode Penelitian Kualitatif, kuantitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta
Sukardi, 2005. Metode Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Prakteknya, Jakarta: Bumi Aksara, Cet-3
Sukmadinata, Nana. 2004. Landasan Psikologi Proses Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya
UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2 Tentang Pendidikan Nasional
Wasito, Hermawan. 1977. Pengantar metodologi penelitian (Buku Panduan Maha Peserta didik), Jakarta : Gramedia, cet-1
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Pemberitahuan Hak Cipta
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi (menyalin dan mendistribusikan kembali materi dalam media atau format apa pun), dan menyesuaikan (mencampur, mengubah, dan membangun di atas bahan) karya untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi dalam jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
