MAHAR PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN HUKUM DAN PENDIDIKAN ISLAM
Abstrak
Masalah kewajiban calon mempelai laki-laki untuk membayar mahar kepada calon istri yang dikuatkan dengan latar belakang adanya mahar atau persyaratan lain dalam mahar perspektif hokum dan pendidikan islam. Sehingga tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengetahui dasar hukum mahar dalam pandangan islam; 2) Mengetahui jumnlah mahar dari perspektif imam madzhab, dan 3) Implementasi dalam pendidikan islam di sekolah. Metode penelitian menggunakan library research dan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan pembahasan menunjukan mahar sebagai pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya, atau suatu pemberian wajib dari calon suami baik dalam bentuk benda maupun jasa. Agama tidak menetapkan jumlah minimal maupun jumlah maksimal dari mahar. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tingkatan dan kemampuan manusia dalam memberikannya. Implementasi pendidikan islam terletak pada bagaimana makna mahar yang dapat diajarkan dalam sekolah melalui pengetahuan dan pemahaman secara holistic pada kebutuhan karakter siswa laki-laki dan perempuan yaitu: Keikhlasan dan tanggungjawab dalam memberikan mahar bagi siswa laki-laki (calon suami), bijaksana dalam menggunakan mahar bagi siswa perempuan (calon istri) dan bersikap adil dalam membangun pernikahan.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Abdul Rahman Ghazali. 2010. Fiqih Munakahat. Jakarta : Kencana .
Abd.Kohar. 2016 . Kedudukan dan Hikmah Mahar Dalam Perkawinan. Lampung: IAIN Raden Intan.
Abdil Aziz Muhammad Azza, Abdul Wahab Sayyed Hawwa. 2011. Fikih Munakah Khitbah Nikah Dan Talak.Jakarta: Amzah.
Achmad Warson Munawwir. 1997. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya : Pustaka Progresif.
Ahmad Sarwat, Lc. 2009. Fiqih Niqah. Jakarta: Kampus Syariah.
Amir Syarifuddin. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Beni Ahmad Saebani. 2009. Fiqih Munaqahat. Bandung: CV Pustaka Setia.
Dapartemen Agama RI. 2007. Al-Qur’an dan Terjemahannya.Bogor: Syahmil Qur’an.
Direktori Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama R.I. 2001. Kompilasi Hukum Di Indonesia. Jakarta.
Ery Noor. 2017. Jurnal Analisis Yuridis Terhadap Mahar Yang Terhutang. Yogyakarta: UIN SUKA.
http://repository.radenintan.ac.id/1622/3/BAB_II.pdf Diakses Pada Tanggal 04-03-2020.
Kaharuddin. 2015. Nilai-nilai Filosofi Perkawinan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Kholid. 2016. Penelitian Pandangan Hukum Islam Terhadap Praktek Mahar. Semarang: UIN WaliSongo.
Khalid al-Husinan. 2006. Menjawab 1001 Problema Wanita. Jakarta: Darul Haq.
Mas’uddan, Ibnu dan Zainal Abidin. 2007. Fiqh Mazhab Syafi’I. Bandung: Pustaka Setia.
Masrokhin. 2015. Article Persfektif Al-Qur’an Tentang Mahar Pernikahan Dalam Masyarakat Terbuka.
Muhammad Bagir. 2008. Fiqih Praktis II. Bandung: KARISMA.
Muhammad Bagir. 2008. Fiqih Praktis II menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan pendapat para Ulama. Bandung: KARISMA.
Noryamin Aini. 2014. Tradisi Mahar Di Ranah Lokalitas Umat Islam. Jakarta: UIN Syarief Hidayatullah.
Nugroho. 2014. Tinjauan Umum Tentang Mahar. Semarang: UIN WaliSongo.
Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad A. 2017. Fiqh Munakahat. Jakarta: AMZAH.
Prof. Dr. Abdul Wahhab. 2017 . Fiqih Munaqahat. Jakarta: Amzah.
Syamsuddin Muhammad. 1938. Nihayah Al-Muhtaj. Mesir: Mushtafa Al-Baby Al-Halaby.
Soraya Novia. 2016. Jurnal Analisis Yuridis Terhadap Hak-hak Perempuan. Yogyakarta: UIN SUKA.
Pemberitahuan Hak Cipta
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi (menyalin dan mendistribusikan kembali materi dalam media atau format apa pun), dan menyesuaikan (mencampur, mengubah, dan membangun di atas bahan) karya untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi dalam jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat Pengaruh Akses Terbuka).