Analisis Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dalam Perspektif Hukum Perlindungan Masyarakat

Authors

  • Ronald Jolly Pongantung Universitas Terbuka
  • Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah Universitas Terbuka
  • Nurma Khusna Khanifa Universitas Sains Al-Qur'an Jawa Tengah di Wonosobo

DOI:

https://doi.org/10.32699/syariati.v12i1.8977

Keywords:

Kebijakan, Kesehatan, Hukum

Abstract

Persoalan kualitas layanan kesehatan Indonesia masih jauh tertinggal di lingkungan negara-negara di kawasan Asia, apalagi dunia. Hingga tahun 2024, Indeks Pelayanan Kesehatan yang dikeluarkan CEO World menempatkan Indonesia di urutan ke-39 dengan skor 42,99. Padahal kesehatan merupakan komponen vital dalam upaya memajukan sebuah negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif filosofis guna menyoroti kebijakan pelayanan kesehatan. Dengan hasil penelitian diantaranya pertama, hak atas kesehatan berarti pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat kebijakan dan rencana kerja yang bertujuan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan. Dari kewajiban tersebut dengan sendirinya akan memunculkan hubungan timbal balik (hak – kewajiban) antara rumah sakit dan pasien. Hubungan ini harus terjaga dengan baik atas dasar mutual understanding, mutual trust dan mutual respect antara kedua belah pihak. Kedua, kebijakan pelayanan kesehatan dilihat dari sisi normatif digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Sedangkan filosofis dikembangkan berdasarkan sistem hukum di Indonesia berupa Pancasila sila ke 2 terkait pengakuan terhadap “Hak Asasi Manusia”, diwujudkan dalam kalimat : ”kemanusiaan yang adil dan beradab”, serta kolektif yang dimiliki Pancasila berupa norma keadilan sosial (sila ke 5). Dengan kata “keadilan sosial” memberikan petunjuk bahwa masyarakat harus bersikap adil terhadap individu-individu yang berbeda terhadap pelayanan kesehatan. Disinilah diperlukan perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.

References

Afandi, Dedi. 2008. “Hak Atas Kesehatan dalam Perspektif HAM.” Jurnal Ilmu Kedokteran 2 (1): 1–14.

Ardinata, Mikho. 2020. “Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).” Jurnal HAM 11 (2): 319. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332.

Asnawi, Habib Shulton, dan Agus Setiawan. 2017. “Politik Hukum Perlindungan HAM Di Indonesia (Studi Hak-Hak Perempuan Di Bidang Kesehatan).” Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam 2 (1). https://doi.org/10.25217/jm.v2i1.139.

BPKPK Kemenkes. 2023. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Dalam Angka, Data Akurat Kebijakan Tepat. Jakarta: Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.

Inggas, Made Agus Mahendra, Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah, dan Ronald Jolly Pongantung. 2023. “LEGALITAS ORGANISASI BARU DI LUAR WADAH TUNGGAL ORGANISASI PROFESI DOKTER DI INDONESIA DALAM TINJAUAN YURIDIS.” Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum 24 (2): 266–78. https://doi.org/10.35315/dh.v24i2.9647.

Japar, Muhammad, Abdul Haris Semendawa, Muhammad Fahruddin, dan Hermanto Hermanto. 2024. “HUKUM KESEHATAN DITINJAU DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA.” JURNAL INTERPRETASI HUKUM, April, 5 (1): 952–61. https://doi.org/10.55637/juinhum.5.1.9290.952-961.

Kemenkes. 2024. PROFIL KESEHATAN INDONESIA TAHUN 2023. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Khanifa, Nurma Khusna. 2016. “Ganti Rugi Akibat Mal-Praktek Kelalaian Medik: Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata.” Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum 2 (01): 137–56. https://doi.org/10.32699/syariati.v2i01.1125.

Khanifa, Nurma Khusna, dan Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah. 2022. “BUDAYA SADAR BERKONSTITUSI: IMPLEMENTASI PENDIDIKAN HAK-HAK KONSUMEN.” CREPIDO 4 (2): 127–36. https://doi.org/10.14710/crepido.4.2.127-136.

Mantiri, Jeane, Axel Wangkai, Ronald Jolly Pongantung, dan Steven Tarore. 2024. “TINGKAT KEPUASAN PELAYANAN KESEHATAN PADA APLIKASI MOBILE JKN DI KOTA TOMOHON.” Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara 11 (1): 211–19. http://dx.doi.org/10.25157/dak.v11i1.13910.

Notoatmodjo, Soekidjo. 2010. Etika & Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Nygren-Krug, Helena. 2002. 25 [Twenty-Five] Questions and Answers on Health and Human Rights (Chapter 5). Health and Human Rights Publications Series 1. Geneva: World Health Organization.

Sayidah, Siti. 2024. “Menilai Posisi Indonesia dalam Sistem Kesehatan Global dan Tantangan yang Dihadapi.” Jakarta: mediaindonesia.com. https://mediaindonesia.com/humaniora/717064/menilai-posisi-indonesia-dalam-sistem-kesehatan-global-dan-tantangan-yang-dihadapi.

Sofian, Muhamad, Kasiman, dan Said Munawar. 2023. “SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA.” Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia 2 (2): 1–10. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v2i2.22.

United Nations. 2000. “General Comment No. 14 (2000), The Right to the Highest Attainable Standard of Health (Article 12 of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).” United Nations Economic and Social Council, Committee on Economic, Social and Cultural Rights, 1–12.

Widjaja, Gunawan. 2023. “Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Menurut UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3 (5): 1–9.

Yustina, Endang Wahyati. 2012. Mengenal Hukum Rumah Sakit. Cet. 1. Bandung: Keni Media.

———. 2014. “Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medik: Problema Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 1 (2): 248–69. https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a3.

Downloads

Published

2026-07-02

How to Cite

“Analisis Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dalam Perspektif Hukum Perlindungan Masyarakat” (2026) Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 12(1), pp. 1–14. doi:10.32699/syariati.v12i1.8977.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>