Perlindungan Hukum Investor Bagi Pemegang Sukuk Ritel Terhadap Risiko Gagal Bayar

  • Amini Mahfuzoh Universitas Sains Al Qur`an
  • Nurma Khusna Khanifa Universitas Sains Al Qur`an
Keywords:
Gagal bayar, hukum, investor, sukuk.

Abstract

Salah satu risiko dalam perspektif syariah ialah mengisyaratkan bahwa tujuan dari suatu transaksi ekonomi yang normal adalah untuk menciptakan nilai tambah, bukan untuk menanggung risiko, sehingga risiko bukan merupakan suatu yang menjadi keinginan dari suatu transaksi keuangan dan investasi. Dibalik kelebihan Sukuk Ritel masih terdapat risiko yang perlu diperhatikan investor. Oleh karena ituperanan Undang-Undang sebagai landasan hukum dan regulasi tidak bisa ditawar tawar.Ekonomi syariah sebagai praktek yang hidup di tengah masyarakat harus dipayungi oleh hukum sebagai upaya menciptakan kepastian hukum untuk mewujudkan keadilan dan menciptakan stabilitas di tengah masyarakat. Tidak heran jika sukuk ritel juga memiliki risiko salah satunya gagal bayar. Walaupun hal itu nyaris tidak ada gagal bayar. Namun perlu ditingkatkan dalam pengaturan perlindungan hukum investor sebagai antisipasi keberlanjutan seri sukuk ritel.

Downloads

Download data is not yet available.

References

CNBC Indonesia. 2018. Banyak Gagal Bayar, OJK Review Proses Pemeringkatan Obligasi. 11 Desember.
Departemen Agama RI. 1996. Al Qur’an Al Karim dan Terjemahnya, Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Direktorat Pasar Modal Syariah. 2019. Otoritas Jasa Keuangan, Roadmap Pasar Modal Syariah 2015-2019. Jakarta: OJK.
Direktorat Pembiayaan Syariah. 2008. Mengenal Sukuk Instrumen Investasi Berbasis Syari’ah, Jakarta: Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
Direktorat Pembiayaan Syariah. 2009. Sukuk Ritel Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Negara Ritel) Seri Sukuk Ritel001. Jakarta: Direktorat Jenderal Pengelolaan Uang.
Fauzan, M. 2009. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: PPHIMM.
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2008. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana.
Khanifa, Nurma Khusna. 2012. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Sukuk Ritel Menggunakan Sistem Akad Ijarah Serta Relevansinya Dengan Perlindungan Investor. Semarang: IAIN Walisongo (Skripsi).
Muttaqien, Dadan. 2009. Aspek Legal Lembaga Keuangan Syari’ah Obligasi, Pasar Modal, Reksadana, Finance, dan Pegadaian. Yogyakarta: Pustaka.
Peggy J. Naile. 1992. Cover Story: Defaulted Bond Issues: Two Checklists For Indenture Trustees. Hoosie Banker. Juni. Volume 76.
Salman Syed Ali. 2005. Islamic Capital Market Products: Developments and Challenges. Jeddah: IRTI IDB.
Sutedi, Adrian. 2009. Aspek Hukum Obligasi Dan Sukuk, Jakarta: Sinar Grafika.
Tim Kajian Pengembangan Produk Syariah. 2009. Pengembangan Produk Syariah di Pasar Modal (Sukuk Musyarakahdan Sukuk Ishtisna). Jakarta: Bapepam-LK.
Wahid, Nazaruddin Abdul. 2010. Sukuk Memahami dan Membedah Obligasi Pada Perbankan Syariah. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Wijaya, Gunawan. 2005. Efek Sebagai Benda, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Published
2019-05-01
How to Cite
MahfuzohA. and KhanifaN. (2019) “Perlindungan Hukum Investor Bagi Pemegang Sukuk Ritel Terhadap Risiko Gagal Bayar”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 5(01), pp. 81 - 92. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v5i01.1187.

STATISTICS

Abstract viewed = 277 times
PDF downloaded = 361 times

Most read articles by the same author(s)