Konsep Cash Waqaf Linked Sukuk Ritel: Kajian Maqâṣid Syarî’ah

  • Nur Azizah Universitas Sains Al-Qur`an Jawa Tengah Di Wonosobo
  • Nurma Khusna Khanifa Universitas Sains Al-Qur`an Jawa Tengah Di Wonosobo
Keywords:
: cash waqaf linked sukuk, maqashid syariah, ritel

Abstract

Pemahaman mengenai wakaf di kalangan masyarakat hanya sebatas penyaluran harta sebagai sarana ibadah. Lahirnya inovasi wakaf baru yaitu cahs waqaf linked sukuk ritel yang memberi kemaslahatan lebih luas belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Untuk itu penulis ingin mengkaitkan konsep cash waqaf linke sukuk ritel dengan pendekatan maqashid syari’ah. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian kepustakaan (library research), peneliti melakukan penelsuran dan kajian terhadap sumber-sumber pustaka yang memilik keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan cash waqaf linked sukuk ritel di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama,cash waqaf linked sukuk ritel di Indonesia merupakan investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh nazir untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat, yang saat ini telah diluncurkan sebanyak dua kali yaitu seri SWR001 dan seri SWR002 CWLS Ritel seri SWR001 yang diluncurkan pada tanggal 9 Oktober 2020, kedua adalah CWLS Ritel seri SWR002, yang diluncurkan pada tanggal 9 April 2021 serta dijalankan sesuai dengan trems and condition yang terdapat dalam masing-masing seri. Kedua, konsep cash waqaf linked sukuk ritel di Indonesia dalam pendekatan maqashid syariah adalah menurut kajian dlaluriyah, hajiyah dan tahsiniyah sangat berkaitan satu sama lain, dan menurut kajian khuliyat khomsah (lima prinsip dasar) juga berkaitan satu sama lain.

Downloads

Download data is not yet available.

References

INSIGHT Buletin Ekonomi Syariah. 2019. “Menangkap Peluang Tren Wakaf Produktif.” KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH, 2019, September edisi.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direkrorat Pembiayaan Syariah. 2020. “CWLS seri SWR001 Kebaikan Jariyah Penuh Berkah.” Direktorat Jenderal Pengelola Pembiayaan dan Risiko, 2020, Oktober edisi.
———. 2020. “CWLS seri SWR002 Mengalirkan Berkah Untuk Ekonomi Ummah.” Direktorat Jenderal Pengelola Pembiayaan dan Risiko, 2020.
Khoiruddin, Khoiruddin. 2018. SUKUK BERBASIS WAKAF: Suatu Kajian Hukum dan Keuntungan Ekonomis di Indonesia. Vol. 10. 01. ASAS.
Muslim, Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al Qusyairi an-Naisaburi. t.t. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-’Arabi.
Saptono, Imam T. 2018. Pengembangan Instrumen Wakaf berbasis Investasi Sosial Studi Wakaf Linkeded Sukuk. Desember. Vol. 11. 02. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam.
Published
2021-12-05
How to Cite
AzizahN. and KhanifaN. (2021) “Konsep Cash Waqaf Linked Sukuk Ritel: Kajian Maqâṣid Syarî’ah”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 7(2), pp. 229 - 244. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v7i2.1999.

STATISTICS

Abstract viewed = 275 times
PDF downloaded = 231 times