Mekanisme Penegakan Hak dan Pencarian Kompensasi Program Asuransi Buruh Migran

  • Linda Ikawati Universitas Sains Al Qur`an
Keywords:
Asuransi, Tenaga Kerja, Peraturan, Migran, Luar Negeri.

Abstract

Program Asuransi Pekerja Migran Indonesia adalah skema khusus yang dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun 2004 sebagai: Suatu bentuk perlindungan bagi TKI dalam bentuk santunan berupa uang sebagai akibat risiko yang dialami TKI sebelum, selama dan sesudah bekerja di luar negeri. Menurut UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan, semua buruh migran diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program ini, sehingga dapat mengurangi resiko di kalangan para buruh migran saat bepergian ke luar negeri, mirip dengan asuransi kesehatan atau program jaminan sosial. Perlindungan buruh migran melalui asuransi dimulai pada tahun 1998 melalui sebuah yayasan yang dijalankan oleh agen tenaga kerja, dan skema yang ada saat ini didirikan pada tahun 2006. Perundang-undangan asuransi nasional juga menetapkan kerangka kerja bagi industri asuransi secara keseluruhan, yang kemungkinan mencakup asuransi buruh migran, dengan pengawasan dari Menteri Keuangan. Hubungan antara Program Asuransi TKI dan kerangka peraturan asuransi umum semakin banyak memperoleh perhatian, dan dilaporkan menjadi dasar keputusan Mahkamah Agung pada bulan Juli 2013.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Apple, J. dan Robert Deyling. 1995. A Primer on the Civil Law System, Washington, D.C.: Federal Judicial Center.
Auwal, M. A. 2000. Ending the Exploitation of Migrant Workers in the Gulf (Menghapus Eksploitasi Buruh Migran di Kawasan Teluk), Fletcher Forum of World Affairs. Jakarta: Gramedia.
Bank Dunia. 2010. Enhancing Access to Finance for Indonesia Overseas Migrant Workers: Evidence from a Survey of Three Provinces (Meningkatkan Akses Terhadap Keuangan Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri: Bukti dari Survei di Tiga Provinsi), Jakarta: Bank Dunia.
Direktorat Perlindungan WNI. 2011. TKI, Antara Aset dan Pencitraan Negara, Tabloid Diplomasi, 15 September – 14 Oktober 2013.
Hamim, A. dan R. Rosenberg. 2003. Review of Indonesian Legislation [Kajian Tentang Legislasi Indonesia]. Dalam Trafficking of Women and Children in Indonesia [Perdagangan Perempuan dan Anak-Anak di Indonesia], 195–215. Indonesia: International Catholic Migration Commission Indonesia.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 209 Tahun 2010 tentang Penunjukan Satu Konsorsium Asuransi Proteksi (209/MEN/IX/2010), 6 September 2010.
Komisi IX, DPR RI. (2013) Rekomendasi Panitia Kerja Konsorsium Asuransi TKI, 17 April 2013.
Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, terbuka untuk penandatanganan ratifikasi 18 Desember 1990, (mulai diberlakukan 1 Juli 2003), International Labour Organization. Migrant Workers.
Lembaga Kita Institute Wonosobo. 2016. Kajian Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 Tentang PPTKILN.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Himsatakiv. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Keputusan No. 61 P/HUM/ 2010.
Mahkamah Konstitusi. 2011. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Minardi, Arif. 2012. Anggota Komisi IX DPR, dalam forum rapat dengar pendapat Komisi, Jakarta, 19 Juni 2012, dikutip dari siaran pers BNP2TKI. BNP2TKI (2012).
Nabebam, Christine Novita. 2011. Asosiasi Broker Asuransi Indonesia Memaklumi Soal Komisi Broker Asuransi TKI Hingga 50% Dari Premi, Kontan News, 20 September 2011.
Perkemenakertrans No. 7 Tahun 2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.
Permenakertrans No. 14 Tahun 2010 Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.
Permenakertrans No. 1 Tahun 2012 Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.07/MEN/V/2010tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.
SK Menteri Tenaga Kerja. Kep-92/Men/1998 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Melalui Asuransi.
Sarjito, Bambang. 2012. Pialang Asuransi TKI Untuk Periode 2006–2010. Paper. Jakarta, 27 Juni 2012.
Siahaan, C. 2012. Kemenkeu Evaluasi Peran Broker di Asuransi TKI. Inilah news, 10 September 2012.
Sina, Herman. 2013. MA Batalkan Permenakertrans Tentang Asuransi TKI. Jurnas, 1 Agustus.
Suparno, Erman. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. 2008. Kebijakan dan Strategi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, 27 Maret 2008. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
The Jakarta Post. 2013. Misappropriation in workers’ insurance funds [Penyalahgunaan dana asuransi pekerja]. The Jakarta Post, 16 Juli 2013.
Tempo. 2013. Ini Daftar Asuransi TKI pada Konsorsium Baru. Tempo Bisnis, 1 Agustus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, diratifikasi pada tanggal 11 Februari 1992, Bab 10: Pembinaan dan Pengawasan.
Wawancara Muryanti agen dan mantan broker asuransi. 2016.
Wawancara Muryanti Buruh Migran Indonesia Tempuran Duwur Sapuran Wonosobo. 2016.
Wignjosoebroto, Soetandyo, 2003. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELSAM dan HUMA.
World Bank and IFC (International Finance Corporation) Review of Migrant Worker Insurance, Indonesia. 2012. Improving IOMW’s Protection Scheme: Review on [sic] Asuransi TKI [Memperbaiki Skema Proteksi TKILN: Kajian terhadap Asuransi TKI]”, Paparan pada Seminar Nasional tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta, 25 Juni 2012.
Yolandha, Friska. 2013.OJK Bekukan Konsorsium Asuransi TKI. Republika Online. 15 Juli.
Published
2016-11-01
How to Cite
IkawatiL. (2016) “Mekanisme Penegakan Hak dan Pencarian Kompensasi Program Asuransi Buruh Migran”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 2(02), pp. 227 - 244. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v2i02.1131.

STATISTICS

Abstract viewed = 206 times
PDF downloaded = 116 times