Pengaruh Media Sosial terhadap Tindak Kejahatan Remaja
Media sosial, perlilaku remaja, tindak kejahatan.
Abstract
Media sosial adalah sebuah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Media sosial (sering disalah tuliskan sebagai sosial media) adalah sebuah media daring, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia dan penggunaan media sosial yang secara terus menerut dan tidak terkontrol mempengaruhi perilaku remaja yang tidak baik. Ada dua dampak positif dan negatif dari penggunaan media sosial. Dampak negatif dari penggunaan media sosial terjadinya tindak kejehatan remaja atau dalam arti lain adalah Juvenile Delinquency. Adapun perlindungan hukum bagi korban dan sanksi pidana bagi pelaku tindak kejahatan remaja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh media sosial terhadap tindak kejahatan remaja dan perlindungan hukumyang berlaku. penelitian hukum yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada atau apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (Law ini book) atau hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat terhadap apa yang dianggap pantas. Kenakalan remaja terjadi karena ada dua faktor internal dan faktor eksternal.
Downloads
References
Howard P.N dan Parks M.R . 2012. Social Media And Political Change: Capacity, Constraint, And Consequence. Journal and Communication, 62 No. 2.
Kaplan, Andreas M. Michael Haenlein. 2010. Users of the world, united The challenges and opportunities of Social Media. Business Horizons.
Kun Maryati, Kun & Suryawati, Juju. 2006. Sosiologi. Jakarta: Esis.
Moeljatno. 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: PT Bumi Aksara.
Soetodjo, Wagiati. 2006. Hukum Pidana Anak. Bandung: Reflika Aditama.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
https://bogor.kompas.com/read/2019/03/18/12272721/saling-ejek-di-media-sosial-berujung-maut-satu-pelajar-tewas.
https://id.wikipedia.org/wiki/Media_sosial.
https://seminar.gunadarma.ac.id/seminar-penguatan-peran-keluarga-untuk-perkembangan -remaja-yang-sehat-dan-bahagia-dan-temu-alumni-psikologi-ug.