Legal Reasoning Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Peradilan Agama, Mahkamah Konstitusi, Sengketa Ekonomi Syariah, Kepastian Hukum
Abstract
Mahkamah Konstitusi memutuskan sebagai bentuk kepastian hukum dalam Putusan MK Nomor 93/PUUX/2012 yang diketuk pada tanggal 29 Agustus 2013 lalu memang telah mnyelesaikan problem dualisme penyelesaian sengketa secara litigasi di Peradilan Agama sebagai babak baru penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Setelah adanya permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 oleh Dadang Achmad sebagai penafsiran terhadap supreme of law yaitu salah satunya adalah kepastian hukum, rechtstaat adalah kepastian hukum. Ekonomi syariah di Peradilan Agama adalah merupakan bentuk dari implementasi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, maka negara mempunyai kewajiban melindungi hak-hak hukum bagi setiap warga negaranya.