IMPLEMENTASI HOTS DALAM MATERI PAI KELAS 1 SD: REFLEKSI PERKEMBANGAN KOGNITIF ANAK MENURUT JEAN PIAGET
DOI:
https://doi.org/10.32699/paramurobi.v8i1.9531Kata Kunci:
HOTS, Pendidikan Agama Islam, Perkembangan Kognitif, Jean Piaget, Sekolah DasarAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pendekatan Higher Order Thinking Skills (HOTS) dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) pada siswa kelas satu SD Islam Al-Badar, serta kesesuaiannya dengan tahapan perkembangan kognitif anak menurut teori Jean Piaget. Latar belakang penelitian ini adalah tuntutan kurikulum nasional untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis sejak dini, termasuk dalam pembelajaran PAI yang masih dominan bersifat tekstual dan hafalan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik observasi, wawancara guru, dan studi dokumentasi. Hasil menunjukkan bahwa unsur HOTS telah mulai diterapkan dalam bentuk pertanyaan terbuka, tugas kontekstual, dan aktivitas reflektif. Namun, penerapannya masih terbatas dan bergantung pada kemampuan guru dalam menyesuaikan pendekatan HOTS dengan karakteristik perkembangan kognitif siswa. Berdasarkan teori Piaget, siswa usia 6–7 tahun berada pada tahap praoperasional menuju operasional konkret, sehingga pendekatan HOTS yang konkret dan kontekstual lebih efektif diterima. Penelitian ini merekomendasikan pelatihan bagi guru dalam menyusun strategi pembelajaran berbasis HOTS yang sesuai tahap perkembangan anak, serta perlunya modul PAI yang tematik, menyenangkan, dan mendorong berpikir kritis.
Referensi
Brookhart, S. M. (2010). How to Assess Higher-Order Thinking Skills in Your Classroom. Alexandria, VA: ASCD.
Depdiknas. (2003). Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003. Jakarta.
Kemendikbudristek. (2022). Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka. Jakarta: Kemendikbudristek RI.
Lestari, H. (2019). "Analisis Kesiapan Guru dalam Penerapan HOTS di SD." Jurnal Inovasi Pendidikan Dasar, 6(2), 105-118.
Mulyasa, E. (2013). Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muhaimin. (2004). Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nafi’ah, U. (2019). “Penerapan HOTS dalam Pembelajaran PAI.” Tadris: Jurnal Pendidikan Islam, 14(1), 55–67.
Papalia, D. E., Olds, S. W., & Feldman, R. D. (2008). Human Development (11th ed.). New York: McGraw-Hill.
Piaget, J. (1973). To Understand Is to Invent: The Future of Education. New York: Grossman.
Rahim, A. (2011). Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Saavedra, A. R., & Opfer, V. D. (2012). “Learning 21st-century skills requires 21st-century teaching.” Phi Delta Kappan, 94(2), 8–13.
Santrock, J. W. (2011). Educational Psychology. Boston: McGraw-Hill.
Sari, A. (2021). “HOTS dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SD.” Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini, 3(1), 22–31.
Suparno, P. (2001). Teori Perkembangan Kognitif Piaget. Yogyakarta: Kanisius.
Susanto, A. (2017). Pembelajaran Anak Usia Dini. Jakarta: Kencana.
Tilaar, H. A. R. (2009). Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Era Globalisasi. Jakarta: Rineka Cipta.
Trilling, B., & Fadel, C. (2009). 21st Century Skills: Learning for Life in Our Times. San Francisco: Jossey-Bass.
Widodo, C. (2020). “Pengembangan Penilaian HOTS dalam Pembelajaran PAI.” Jurnal Evaluasi Pendidikan, 8(2), 145–155.
Yulianti, E. (2019). “Kesiapan Guru dalam Implementasi HOTS di Sekolah Dasar.” Jurnal Pendidikan Dasar Nusantara, 5(1), 1–12.
Zubaidah, S. (2016). Keterampilan Abad ke-21: Keterampilan yang Diajarkan Melalui Pembelajaran. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan, 1(1), 1–17.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Pemberitahuan Hak Cipta
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi (menyalin dan mendistribusikan kembali materi dalam media atau format apa pun), dan menyesuaikan (mencampur, mengubah, dan membangun di atas bahan) karya untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi dalam jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
