URGENSI PENDIDIKAN PROFETIK PADA ERA MILENIAL DALAM MENANGKAL FAHAM RADIKALISME DI PERGURUAN TINGGI ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32699/paramurobi.v7i2.8138Kata Kunci:
Propethic Education, Radicalism, Higher Education and Millenial EraAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan tentang perkemabngan gerakan radikalisme di kalangan mahasiswa pada era modern ketika memasuki era milenial. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode analisa dokumen dalam berbagai sumbernya berupa informasi dari jurnal, buku dan berita actual. Secara garis besar hasil penelitian menujukkan bahwa; Pertama, doktrin radikal pada era milenial terjadi karena pergaulan antar sesama mahasiswa dan pengaruh informasi dari media sosial terutama internet yang mudah diakses dan dipelajari pada situs-situs yang mengajarkan tentang pandangan-pandangan fundamentalis Islam. Kedua secara faktual banyak mahasiswa yang terpapar oleh faham radikal berasal dari berbagai kampus perguruan tinggi secara mudah disusupi oleh pengaruh gerakan fundamentalis atau revivalis, Ketiga, pendidikan profetik merupakan salah satu alternatif yang bisa diajarkan dengan melakukan proses pembelajaran dan memperkenalkan nilai-nllai pendidikan profetik yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan moderasi beragama, kemajemukan, serta akomodasi pada setiap perbedaan faham baik yang berasal dari internal umat Islam maupun yang berasal dari umat diluar Islam.
Referensi
BIN Ungkap 39 % Mahasiswa Terpapar Radikalisme, CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180429023027-20-294442/bin-ungkap-39-persen-mahasiswa- terpapar-radikalisme
BNPT: Tahun 2024 Posisi Indonesia dalam GTI Masuk Kategori Negara Low Impact By Terrorism, https://www.bnpt.go.id/bnpt-tahun-2024-posisi-indonesia-dalam-gti-masuk-kategori-negara-low-impacted-by-terrorism
Dijk, C. Van, (1981), Rebellion Under the Banner of Islam: The Darul Islam in Indonesia, Martinus Nijhoff.
Moh. Masduki, Pendidikan Profetik: Nilai Pesan dan Gagasan Kuntowioyo, INSURI Ponorogo, 15 Juli 2019.
Nata, Abuddin, “Pendidikan Islam Era Milenial”, dalam Concienca, Hasil Penelitian, Tp. Tt.
Novala, Muhammad Fajar, Dewi Aprilia, Nilai-Nilai Profetik Dalam Teks Cerpen Pada Buku Ajar Bahasa Indonesia, (Solo: UNS, 2021)
Jalwis, Sosialisasi Menangkal Radikalisme di Kalangan Mahasiswa, dalam Jurnal Altifani, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah, Volume 1 No. 1 Tahun 2021. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=VObFuDUAAAAJ&citation_for_view=VObFuDUAAAAJ:mB3voiENLucC
Kuntowijoyo, (2004), Islam Sebagai Ilmu Epistemologi, Metodologi, dan Etika, Jakarta: Mizan Publika.
Kompas. Com, BNPT: Aksi Terorisme Turun, tapi Paham Radikal Perempuan, Anak dan Remaja Meningkat. https://nasional.kompas.com/read/2024/02/20/18074461/bnpt-aksi-terorisme-turun-tapi-paham-radikal-yang-targetkan-perempuan-anak
Kompas TV, “ BNPT: 33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Radikalisme, Butuh Undang-Undang Pencegahan. Kompas TV, 21 Juli 2022. https://www.kompas.tv/nasional/311315/bnpt-33-juta-penduduk-indonesia-terpapar-radikalisme-butuh-undang-undang-pencegahan
Saidi, Anas, (2017) Radikalisme Di Kalangan Mahasiswa Sudah Menghkhawatirkan, :LIPI lipi.go.id. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Indonesian Institute of Science)
Sani, M. Abdul Halim, (2011), Manifesto Gerakan Intelektual Profetik, Yogyakarta: Samudra Biru.
Soetapa, Djaka, (2006), Seri Seminar Masa Depan Bangsa dan Radikalisme Agama, Bandung: Gunung Jati Press
Tempo.co, “Kepala BNPT Mengaku Punya Data Kampus dan Mahasiswa Terpapar Radikalisme” 25 Mei 2022. https://nasional.tempo.co/read/1594894/kepala-bnpt-mengaku-punya-data-kampus-dan-mahasiswa-terpapar-radikalisme
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Pemberitahuan Hak Cipta
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi (menyalin dan mendistribusikan kembali materi dalam media atau format apa pun), dan menyesuaikan (mencampur, mengubah, dan membangun di atas bahan) karya untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi dalam jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
