KONTRIBUSI EKSISTENSIALISME DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32699/paramurobi.v6i1.4368Kata Kunci:
Eksistensialisme, Pendidikan, IslamAbstrak
Pendidikan dan filsafat mempunyai hubungan yang tidak dapat terelakkan. Hal tersebut disebabkan adanya tumpuan dalam suatu sistem pendidikan dalam filsafat pendidikan, inilah sebagai dasar dalam filsafat pendidikan, dan menjadi sebuah pedoman dalam usaha perbaruan menuju perbaikan, peningkatan kemajuan sebagai pondasi kuat berdirinya sebuah sistem pendidikan. Tidak sedikit tokoh cendekiawan pendidikan yang memiliki kedudukan sekolah sebagai lembaga pendidikan yang berfungsi untuk menyambut datangnya generasi intelektual dimasa depan. Kritik pedas tokoh tersebut menyatakan bahwa lembaga pendidikan (kebijakan, guru) telah memposisikan dirinya alat pengontrol kreasi dan mengekang kebebasan individual, padahal setiap individu memiliki keistimewaan dan pemikiran sendiri dalam melakukan tindakan (action). Penelitian ini mengambil pendekatan kualitatif untuk penyelidikannya. Pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menelaah berbagai literatur. Eksistensialisme memiliki satu sisi yang sejalan dengan pendidikan Islam yaitu bertujuan membentuk manusia seutuhnya, akal dan hatinya, rohani dan jasmaninya; akhlak dan keterampilannya. Akan tetapi pada aspek tujuan, pendidikan Islam juga menekankan kepada keseimbangan jasmani dan ruhani menuju kesempurnaan dan kelengkapan arti kemanusiaan yang sesungguhnya.
Referensi
Ali, Muhammad. Pendidikan Agama Islam. (2006). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Angeles, PA (1981). Kamus Filsafat. New York: Penerbit Harper Collins.
Anshari, Endang Saefuddin. (1976). Pokok-pokok Pikiran tentang Islam. Jakarta: Usaha Interprise.
Bahri,Syamsul. (2022). Konsep Pembelajaran Pai Di Era Society 5.0. EdupediaVol. 6, No 2.
Burga, M., Marjuni, A., & Rosdiana, R. (2019). Nilai-nilai Tarbiyah Ibadah Kurban dan Relevansinya dengan Pembelajaran Pendidikan Formal. PALAPA, 7(2), 202-233. https://doi.org/10.36088/palapa.v7i2.344
Dagun, MS. (1990). Filsafat Eksistensialisme. Jakarta: Rineka Cipta.
Ekawati, Dian. Eksistensialisme. (2015) Jurnal Tarbawiyah.Vol. 12, No. 01.
Gandhi, Teguh Wangsa. (2011). Filsafat Pendidikan; Mazhab-Mazhab Filsafat Pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz.
Karwati, Euis.(2016). Kinerja dan Profesionalisme Kepala Sekolah Membangun Sekolah yang Bermutu.Bandung: Alfabeta
Kedgley, S. (2004, June 7). Greens launch Food Revolution. Retrieved from http://www.greens.org.nz/searchdocs/PR7545.html
Kurniawan, S., & Mahrus, E. (2013). Jejak Pemikiran Tokoh Pendidikan Islam. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Langggulung, Hasan. (1980). Beberapa Pemikiran Tentang Pendidikan Islam. Bandung: al-Ma'arif.
Mahmuda.(2009).FilsafatEksistensialisme:TelaahAjarandanRelevansinyadenganTujuan Pendidikan di Indonesia. Dinamika Ilmu Volume 17 no. 2.
Marimba, Ahmad D. (1992). Pengantar Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: PT Al-Ma’arif.
Nurhadi, N. (2019). History of Islamic Law on Earth Melayu Lancang Kuning Riau-Kepri. PALAPA, 7(1), 181-201. https://doi.org/10.36088/palapa.v7i1.202
Ramayulis & Nizar. (2009). Samsul Filsafat Pendidikan Islam (Telaah Sistem Pendidikan dan Pemikiran Para Tokohnya). Jakarta: Kalam Mulia.
Rohmah, Lailatu. (Juli 2019). Eksistensialisme Dalam Pendidikan. EDUGAMA: Jurnal Kependidikan dan Sosial Keagamaan.Vol. 5 No. 1.
Roqib, M. (2009). Ilmu Pendidikan Islam: Pengembangan Pendidikan Integratif di Sekolah, Keluarga dan Masyarakat. Yogyakarta: LKiS.
Rukiyati. (2009). Pemikiran Pendidikan Menurut Eksistensialisme. Fondasia:Volume9 no.1.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Pemberitahuan Hak Cipta
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi (menyalin dan mendistribusikan kembali materi dalam media atau format apa pun), dan menyesuaikan (mencampur, mengubah, dan membangun di atas bahan) karya untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi dalam jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
