Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah
Manajemen Risiko, Pembiayaan Murabahah bil Wakalah, Pembiayaan Bermasalah
Abstract
Tujuan - Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian manajemen risiko pada pembiayaan murabahah bil wakalah di KSPPS BMT Bina Umat Mandiri Cabang Ketanggungan.
Metode – Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan teknik pengambilan sampel purposive sampling dengan menunjuk manager, account officer, customer service, dan nasabah yang selanjutnya dijadikan sebagai informan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Untuk menguji keabsahan datanya menggunakan trianggulasi sumber. Selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif. Adapun langkah-langkahnya menggunakan model teori Miles and Huberman.
Hasil - Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa identifikasi risiko pada pembiayaan murabahah bil wakalah yang dilakukan oleh KSPPS BMT Bina Umat Mandiri menggunakan prinsip 5C dan BI Checking, namun lebih mengutamakan 2 C yaitu character dan colateral. Pengukuran risiko dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif dengan melakukan pengelompokan untuk nasabah yang mengalami kelancaran hingga macet. Pemantauan risiko dilakukan pada saat awal kunjungan dan sesudah pencairan pembiayaan akan tetapi belum dilakukan secara maksimal. Pengendalian risiko dilakukan dengan memberikan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan nasabah dan kapasitas nasabah.
Implikasi - Penelitian ini menggunakan data karyawan dan nasabah KSPPS BMT Bina Umat Mandiri Cabang Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah.
Orisinalitas - Artikel ini melihat implementasi manajemen risiko pada pembiayaan murabahah bil wakalah yang diterapkan di KSPPS BMT Bina Utama Mandiri Cabang Ketanggungan.