Pembiayaan Qardul Hasan Prespektif Fatwa DSN MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001
Abstract
Pembiayaan qardul hasan merupakan orientasi fungsi Baitul Maal wat Tamwil sebagai lembaga sosial. Qardul hasan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata. Dalam hal ini peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali sejumlah yang dipinjamnya. Dalam pembiayaan ini terdapat rukun dan syarat yang harus terpenuhi yaitu pelaku akad yang terdiri dari muqtarid (peminjam), muqrid (pemberi pinjaman), qard (dana), dan shigat yaitu ijab dan qabul kerelaan kedua belah pihak dan dana digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pembiayaan qardul hasan di BMT Artha Salam Banjarnegara. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, dilanjutkan analisis data menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pembiayaan qardul hasan dilakukan dengan pengisian formulir yang melampirkan fotokopi KTP (suami istri), fotokopi KK dan surat nikah. Setelah itu, pihak BMT Artha Salam melakukan penilaian anggota pembiayaan qardul hasan dengan menggunakan analisis 5C yaitu character, chapacity, capital, collateral, dan condition of economy. Selanjutnya dana yang diajukan akan cair setelah kurang lebih 3 hari dan pengembalian dana pinjaman dilakukan sebulan sekali. Penerapan pembiayaan qardul hasan belum sesuai dengan Fatwa DSN MUI karena sasaran pendistribusian hanya disalurkan kepada pegawai BMT Artha Salam Banjarnegara saja, meskipun tidak melanggar syariat Islam.
Downloads
References
Arumastuti, Agnetia. “Peran Produk Pembiayaan Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Pada BMT" Akbar" Polokarto, Sukoharjo,” 2016.
Euis, Amalia. “Transformasi Nilai-Nilai Ekonomi Islam.” Jurnal Iqtishad, no. 1 (2016).
Huda, Nurul, and Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam. Kencana, 2010.
Ismail, MBA. Perbankan Syariah. Kencana, 2017.
Muhammad. Bank Sya’riah: Problem Dan Prospek Perkembangan Di Indonesia. Graha Ilmu, 2005.
Muhammad, Ridwan. “Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil.” Press Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2004.
MUI, DEWAN SYARIAH NAS. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Penerbit Erlangga, 2014.
Muntaqo, Lutfan Muntaqo. “Akad Qard Dalam Pembiayaan Gadai Emas Syariah.” Manarul Qur’an: Jurnal Ilmiah Studi Islam 21, no. 2 (2021): 238–60.
Qadir, Abdurrachman. “Zakat Dalam Dimensi Mahdhah Dan Sosial, Cet. 2.” Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.
Sianturi, Efendi. “THEORIES OF EDUCATIONAL FINARCING RESOURCES.” Bunga Rampai EKONOMI DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN, 2020, 1.
Yusuf, Ayus Ahmad, and Neni Nurhayati. “Analisis Penggunaan Metode Pencatatan Cash Basis Dan Accrual Basis Pada Transaksi-Transaksi Di Bank Syariah.” Al-Amwal: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syari’ah 9, no. 1 (2017).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.