Transaksi Jual Beli Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah Prespektif Kyai NU
Jual Beli Murabahah, Lembaga Keuangan Syariah, Prespektif Kyai NU
Abstract
Tujuan – Penelitian ini bertujuan mengetahui pandangan kyai NU tentang transaksi jual beli murabahah di lembaga keuangan syariah, faktor yang melatarbelakangi perbedaan pendapat kyai NU, dan dampak pandangan kyai NU tentang jual beli murabahah di lembaga keuangan syariah.
Metode – Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data melalui wawancara dengan kyai-kyai pengasuh pondok pesantren yang ada di Kecamatan Mojotengah dan dokumensi. Setelah data terkumpul dianalisis deskriptif kualitatif dengan tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan verifikasi menggunakan trianggulasi sumber/penarikan kesimpulan.
Hasil – Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kyai NU mengakui bahwa lembaga keuangan syariah belum sepenuhnya syariah tetapi tidak sama dengan bank konvensional. Faktor yang melatarbelakangi perbedaan pandangan Kyai NU antara lain faktor minat, kepercayaan, dan ekonomi. Dampak pandangan kyai NU sangat mempengaruhi masyarakat dan santri yang beranggapan bahwa transaksi jual beli murabahah sama saja dengan bank konvensional mengandung unsur riba. Namun tidak semua kyai NU memandang transaksi jual beli murabahah ada unsur ribanya akan tetapi memandang transaksi jual beli murabahah sangat bermanfaat dan membantu masyarakat yang membutuhkannya, dan sudah sesuai dengan pedoman syariah Fatwa DSN-MUI.
Implikasi - Penelitian ini menggunakan data Kyai NU pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Mojotengah.