ANALISIS KEBIJAKAN GAJI GURU HONORER TERHADAP KESEJAHTERAAN HIDUP GURU HONORER DI INDONESIA
policy, salaries of honorary teacher, welfare of teacher
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas kebijakan guru honorer dalam rangka mengetahui desain kebijakan pemerintah dalam pengelolaan guru honorer di Indonesia dan dampak pengelolaan gaji guru honorer terhadap kesejahteraan guru honorer di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode telaah kepustakaan dan literatur yang mencakup buku, artikel, dan data yang telah dipublikasikan untuk mengkaji kebijakan terkait guru honorer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desain kebijakan pemerintah terkait guru honorer agar mendapatkan kesejahteraan yang seharusnya melalui PP No. 48 Tahun 2005 yang ditargetkan selesai pada tahun anggaran 2009 mengalami kendala sehingga dilakukan perubahan pada beberapa ketentuan yang akhirnya menerbitkan PP No. 43 Tahun 2007. Keluarnya UU No. 5 Tahun 2014 yang berfokus mengatur mengenai pegawai non-PNS, namun dalam implementasinya masih sering terjadi saling tumpang tindih dan belum menunjukkan sinergi yang efektif, meskipun arah kebijakannya sejalan, dan malah memunculkan persoalan baru terkait gaji guru honorer. Dampak yang muncul adalah kesenjangan antara gaji guru honorer dengan PNS maupun pegawai kontrak yang sangat signifikan padahal memiliki beban kerjan yang sama. Perlunya kebijakan pemerintah yang mengatur regulasi tentang gaji guru honorer agar kesejahteraan guru honorer bisa tercapai.
Downloads
References
Arwildayanto, dan Arifin Suking. Analisis Kebijakan Pendidikan. Bandung: CV Cendekia Press, 2018.
As-Sirjani, Raghib. Sumbangan Peradaban Is;lam Dunia, Penerjemah: Sonif. Jakarta: Al-Kautsar, 2014.
Basri, Junaidin. “Mutu dan Kesejahteraan Guru di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Islam Rabbani Vol.2, no. 1 (2018): 480–87. https://journal.unsika.ac.id/index.php/rabbani/article/view/1746.
Busro, Muhammad. Teori-teori Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Prenamedia Group, 2018.
Fauzi, Hilmi, dan Djunawir Syafar. “Studi Tentang Kebijakan Guru Honorer Sekolah Dasar Di Yogyakarta.” TADBIR Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 5, no. 2 (2017): 162–72.
Handoyo, Eko. Kebijakan Publik. Semarang: Widya Karya, 2012.
Indonesia, Presiden Republik. PP RI No. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (2005).
———. PP RI No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru (2008).
Indonesia, Republik. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (1945).
Jayani, Dwi Hadya. “52% Guru di Indonesia Berstatus PNS.” databoks, 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/12/52-guru-di-indonesia-berstatus-pns.
Kediri, Radar. “Nestapa Guru Honorer Gajinya Masih Dibawah Upah Minimum,” 2022. https://radarkediri.jawapos.com/pendidikan/06/10/2022/nestapa-guru-honorer-gajinya-masih-di-bawah-upah-minimum/).
KemendikbudRistek. “Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 TAHUN 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.” Demographic Research 49, no. 0 (2003): 1-33 : 29 pag texts + end notes, appendix, referen.
Prastowo, Andi, Suyadi, dan Sutrisno. Pendidikan Islam Unggul di Era Revolusi Industri 4.0 dan Merdeka Belajar. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.
Ramadhoni, Randy. “Implementasi Penggajian Guru Honorer di Sekolah Dasar.” Jibm 2, no. 1 (2019): 21–28.
Republik Indonesia, Presiden. UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.pdf (2005).
Suharno. Dasar-Dasar Kebijakan Publik: Kajian Proses dan Analisis Kebijakan. Yogyakarta: Ombak, 2013.
Suparlan. Menjadi Guru Efektif. Yogyakarta: Hikayat, 2005.
Syarifudin, dan Dheri Agriesta. “Cerita Guru Honorer di Pelosok NTB Sudah 17 tahun Mengabdi Digaji Rp. 83.000?” Kompas, 2022. https://regional.kompas.com/read/2022/07/29/164910078/cerita-guru-honorer-di-pelosok-ntb-sudah-17-tahun-mengabdi-digaji-rp-83000?page=all.
UU. UU RI No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia § (2014). sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/aturan/APARATUR_SIPIL_NEGARA_(ASN).pdf%5Cn.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format), and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).