ANALISIS KEBIJAKAN PROGRAM KAMPUS MERDEKA DARI KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI INDONESIA
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengkaji tentang kebijakan program kampus merdeka dari kekerasasn seksual di perguruan tinggi Indonesia. Adapun metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Sumber data yang diperoleh dari tulisan ini berupa jurnal, buku, artikel, serta dokuman yang lain yang memiliki relevansi dengan objek yang diteliti. Penulis melakukan analisis konten terhadap data secara kritis yang merujuk kepada Pancasila maupun Undang-undang sehingga dapat memperoleh sebuah kesimpulan. Hasil dari penelitian ini ialah kebijakan kampus merdeka terhadap kekerasan seksual memiliki suatu problematika dalam pembuatan kebijakan, dikarenakan ada pasal yang terkesan malah melegalkan perzinahan. Dampak dari kekerasan seksual korban kekerasan seksual bisa mengalami gangguan psikologis, gangguan emosional, gangguan perilaku, atau gangguan kognitif adalah kemungkinan manifestasi dari kondisi ini. Gangguan emosi yang dimaksud berdampak buruk pada suasana hati dan merupakan emosi yang goyah. Perilaku korban kemudian dapat berkembang menjadi kebiasaan negatif tambahan, termasuk kelesuan ekstrim, yang merupakan tanda masalah perilaku.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Alawi, D., Sumpena, A., Supiana, S., & Zaqiah, Q. Y. (2022). Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Pasca Pandemi Covid-19. Edukatif : Jurnal Ilmu Pendidikan, 4(4), 5863–5873. https://doi.org/10.31004/edukatif.v4i4.3531.
Aminuddin Bakry. (2010). Kebijakan Publik sebagai Kebijakan Publik. Jurnal MEDTEK, 2, 78–91.
Anindya, A., Dewi, Y. I. S., & Oentari, Z. D. (2020). Dampak Psikologis dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Terapan Informatika Nusantara, 1(3), 137–140. https://ejurnal.seminar- id.com/index.php/tin/article/view/394
Arwildayanto, Dr. Arifin Suking, W. T. S. (2018). Analisis Kebijakan Pemerintah.
Ayu, N. A. (2022). Optimalisasi Hak Asasi Manusia dan Hukum Gender Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 4(2), 126–140. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v4i2.86
Darajatun, R. M., & Ramdhany, M. (2021). Pengaruh Implementasi Kebijakan Kampus Merdeka terhadap Minat dan Keterlibatan Mahasiswa. Journal of Business Management Education |, 6(3), 11–21
Elih Yuliah. (2557). Implementasi Kebijakan Pendidikan The Implementation of Educational Policies. Jurnal At-Tadbir: Media Hukum Dan Pendidikan, 4(1), 88–100.
Elindawati, R. (2021). Perspektif Feminis dalam Kasus Perempuan sebagai Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama, 15(2), 181–193. https://doi.org/10.46339/al-wardah.xx.xxx
Firmansyah, D., & Dede. (2022). Teknik Pengambilan Sampel Umum dalam Metodologi Penelitian: Literature Review. Jurnal Ilmiah Pendidikan Holistik (JIPH), 1(2), 85–114. https://doi.org/10.55927/jiph.v1i2.937
Fu’ady, M. A. (2011). Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi. Psikoislamika : Jurnal Psikologi Dan Psikologi Islam, 8(2), 191–208. https://doi.org/10.18860/psi.v0i0.1553
Irwan, I., Ichsan, F. N., Gistituati, N., & Marsidin, S. (2021). Analisis Kebijakan Pendidikan Terkait Implementasi Pembelajaran Pada Masa Darurat Covid 19. Jurnal Manajemen Pendidikan, 9 (2), 89-95. https://doi.org./10.33751/jmp.v9i.4238
Kemendikbud, & Tohir, M. (2020). Merdeka belajar: Kampus merdeka. Kemendikbud,1–19. https://osf.io/sv8wq/
Kusnandar, I. (2001). Analisis Kebijakan Publik. Analis Kebijakan Publik, April,165.
Nikmatullah. (2020). Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus. Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming, 14(2), 37–53. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2875
Noer, K. U. (2019). Mencegah Tindak Kekerasan pada Anak di Lembaga Pendidikan. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 14(1), 47. https://doi.org/10.21580/sa.v14i1.2998
Solichin, M. (2015). Imlementasi Kebijakan Pendidikan dan Peran Birokrasi. Jurnal Studi Islam, 6(2), 148–178.
Suaib, M. R. (2016). Pengantar Kebijakan Publik.
Sudaryanto, S., Widayati, W., & Amalia, R. (2020). Konsep Merdeka Belajar- Kampus Merdeka dan Aplikasinya dalam Pendidikan Bahasa (dan Sastra) Indonesia. Kode: Jurnal Bahasa, 9(2), 78–93. https://doi.org/10.24114/kjb.v9i2.18379
Pemberitahuan Hak Cipta
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi (menyalin dan mendistribusikan kembali materi dalam media atau format apa pun), dan menyesuaikan (mencampur, mengubah, dan membangun di atas bahan) karya untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi dalam jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat Pengaruh Akses Terbuka).