MONITORING DAN EVALUASI KONDISI JALAN UNTUK MENENTUKAN KELAIKAN FUNGSI TEKNIS

  • Ahmad Ziaul Haq Universitas Sains Al-Quran
  • Wiji Lestarini Universitas Sains Al-Quran
Keywords:
laik fungsi, standar teknis, deviasi, rekomendasi

Abstract

Jalan Nasional Rute 9 merupakan jalur lintas tengah di Provinsi Jawa Tegah, rute ini  menghubungkan Ajibarang dibagian barat dengan Secang dibagian timur dengan panjang 170 km. Ruas jalan nasional nomar 037 di Provinsi Jawa Tengah merupakan bagian dari jalan nasional rute 9 yang  mempunyai panjang 12,17 km diukur dari batas kota Banjarnegara sampai dengan batas Kabupaten Wonosobo, ruas ini menjadi akses utama yang menghubunkan antara pusat kegiatan nasional (PKN) dan pusat kegiatan kawasan (PKW) di Kapubaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara dengan pusat kegiatan nasional lainnya yang berada di kota Purwokerto dan Magelang.

            Analisis uji laik fungsi teknis jalan dilakukan dengan mengukur penyimpangan kondisi di lapangan terhadap standar teknis (deviasi), meliputi: (1) teknis geometrik jalan; (2) teknis struktur perkerasan jalan; (3) teknis struktur bangunan pelengkap jalan; (4) teknis pemanfaatan ruang bagian-bagian jalan; (5) teknis manajemen dan rekayasa lalulintas; (6) teknis perlengkapan yang terkait langsung dengan pengguna jalan; dan (7) teknis perlengkapan yang tidak terkait langsung dengan pengguna jalan. Metode yang akan digunakan dengan cara menentukan pembagian segmen ruas jalan yang mengacu pada lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan.

Hasil analisis evaluasi teknis jalan menunjukkan bahwa ruas jalan termasuk dalam kategori laik fungsi bersyarat (LS) artinya ruas jalan tersebut laik dioperasikan namun harus diikuti dengan perbaikan teknis yang telah direkomendasikan. Rekomendasi teknis yang dilakukan pada komponen yang belum sesui standar meliputi tindakan perbaikan teknis komponen jalan, pemeliharaan rutin, dan pengadaan komponen jalan yang diperlukan yang belum terdapat pada ruas jalan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfrianto Rifki. 2014. Analisis Kelaikan Fungsi Jalan Secara Teknis Dengan Metode Kuantitatif (Studi Kasus : Ruas Jalan Nasional Batas Kota Sanggau-Sekadau, Kalimantan Barat). Tugas Akhir. (Tidak Diterbitkan). Jurusan Teknik Sipil Dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.
Direktorat Jenderal Bina Marga, 1990. Petunjuk Perencanaan Trotoar (No.007/T/BNKT/1990). Jakarta : Kementerian Pekerjaan Umum RI.
Direktorat Jenderal Bina Marga. 1997. Tata Cara Perencanaan Geometri Jalan Antar Kota (No.038/TBM/1997). Jakarta : Kementerian Pekerjaan Umum RI.
Direktorat Jenderal Bina Marga. 2004a. Penentuan Klasifikasi Fungsi Jalan di Kawasan Perkotaan (Pd T-18-2004-B). Jakarta : Kementerian Pekerjaan Umum RI.
Direktorat Jenderal Bina Marga. 2004b. Perencanaan Median Jalan (Pd.T-17-2004-B). Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum RI.
Direktorat Jenderal Bina Marga. 2004c. Perencanaan Separator Jalan (Pd.T/15-2004-B). Jakarta : Kementerian Pekerjaan Umum RI.
Direktorat Jenderal Bina Marga. 2004d. Tata Cara Perencanaan Geometri Jalan Perkotaan (RSNI.T-14-2004). Jakarta : Kementerian Pekerjaan Umum RI.
Direktorat Jenderal Bina Marga. 2012. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Laik Fungsi Jalan. Jakarta : Kementerian Pekerjaan Umum RI.
Hadihardaja Joetata. 1987. Rekayasa Jalan Raya. Gunadarma. Jakarta.
Mulyono. 2012. Formulir Laik Fungsi Jalan di Wilayah BBPJN-VII. Yogyakarta.
Nugroho Eko Setyo. 2015. Monitoring dan Evaluasi Kondisi Jalan Untuk Menentukan Kelaikan Fungsi Teknis (Studi Kasus : Ruas Jalan Nasional Jalur Lintas Utara Kabupaten Rembang). Tugas Akhir. (Tidak Diterbitkan. Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.
Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19/PRT/M/ 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan. Kementerian Pekerjaan Umum. Jakarta.
Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.13/PRT/M/ 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan. Kementerian Pekerjaan Umum. Jakarta.
Republik Indonesia. 2010. Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 567/KPTS/M/2010 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional. Kementerian Pekerjaan Umum. Jakarta.
Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.14/PRT/M/ 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal. Kementerian Pekerjaan Umum. Jakarta.
Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.11/PRT/M/ 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan. Kementerian Pekerjaan Umum. Jakarta.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. 2008. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.
Republik Indonesia. 2006. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2006 tentang Jalan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.
Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.
Published
2020-06-30
How to Cite
HaqA. Z., & LestariniW. (2020, June 30). MONITORING DAN EVALUASI KONDISI JALAN UNTUK MENENTUKAN KELAIKAN FUNGSI TEKNIS. Teras, 10(2), 1-14. Retrieved from https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/teras/article/view/2136
Section
Articles

STATISTICS

Abstract viewed = 257 times
PDF downloaded = 109 times