Strategi Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Pengaruh Ideologi Transnasional Radikal di Media Sosial
strategi pemerintah, radikalisme, media sosial
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi pemerintah Indonesia dalam mengatasi pengaruh ideologi transnasional radikal di media sosial. Hal ini penting dan menarik karena media sosial merupakan sarana yang strategis digunakan oleh kelompok radikal dalam menyebarkan pemahamannya dalam ranah transnasional. Penulis menggunakan pendekatan penelitian yang bersifat kualitatif dan metode studi kepustakaan (library research) melalui perangkat lunak Harzing Publish or Perish untuk membantu mengumpulkan data sekunder yang relevan berupa jurnal, artikel ilmiah, dan surat kabar online yang kredibel. Teknik analisis data yang dilakukan yakni dengan literature review untuk menganalisis data-data sekunder yang telah diperoleh, kemudian dikumpulkan dan dilakukan analisa yang menghasilkan bentuk penelitian secara deskriptif. Penulis menemukan bahwa dalam mengatasi pengaruh ideologi transnasional radikal di media sosial, pemerintah melakukan tiga strategi penting. Pertama Cyber Security Strategy sebagai upaya mengambil kebijakan, sebagai instrument, sebagai shock terapy, dan penyelesaian sengketa. Strategi yang kedua yakni Strategi Edukasi dengan cara memberikan edukasi kepada publik akan bahaya radikalisme dengan konten positif maupun penyebaran narasi damai melalui media sosial. Ketiga yakni Strategi Penegakan Hukum UU ITE NO 19 Tahun 2016 Atas Tindak Pidana Cyber Radikalsme.
Downloads
References
Aminah, S. (2016). Peran pemerintah menanggulangi radikalisme dan terorisme di Indonesia. Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 4(01), 83-101.
Andre. n.d. “Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Dari Berita Bohong Yang Dipublikasikan Di Media Sosial ?” Retrieved from https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=992
Annissa, J., & Putra, R. W. (2021). Radikalism in Social Media as A Challenge in the Age of Globalization. PROPAGANDA, 1(2), 83–89. https://doi.org/10.37010/prop.v1i2.279
Anon. (2017). “Ragam Konten Yang Bisa Diadukan Melalui Aduankonten.Id.” Kominfo. Retrieved from https://www.kominfo.go.id/content/detail/10331/ragam-konten-yang-bisa-diadukan-melalui-aduankontenid/0/videografis
Anon. (2022). “Waspada Ekspansi Ideologi Transnasional Radikal.” Diskominfo Humbang. Retrieved from https://humbanghasundutankab.go.id/main/index.php/read/news/2027
Arifin, S., & Bachtiar, H. (2013). “Deradikalisasi Ideologi Gerakan Islam Transnassional Radikal.” Jurnal Multikultural & Multireligius 12(3):20–36. doi: 10.24252/vp.v1i1.8099.
Asriyani, A., Ambarwati, A., Nurdin, M. N. I., & Andi D. (2017). QUO Vadis Fungsi Kepolisian dalam Penanganan Penyebaran Paham Radikalisme dan Intoleransi. Justisi, 9(2), 137–154. https://doi.org/10.24042/klm.v9i2.331
Astuti, S. A. (2015). Law Enforcement of Cyber Terorism in Indonesia. Rechtsidee, 2(2), 157–178. https://doi.org/10.21070/jihr.v2i2.82
Budi, E., Wira, D., & Infantono, A. (2021). Strategi Penguatan Cyber Security Guna Mewujudkan Keamanan Nasional di Era Society 5.0. Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi Dan Inovasi Indonesia (SENASTINDO), 3, 223–234. https://doi.org/10.54706/senastindo.v3.2021.141
Ernawati, R. (2015). Pemerintah Blokir Situs Radikal: Pemblokiran Situs Dinilai Tak Efektif. Solopos.Com. Retrieved from https://www.solopos.com/pemerintah-blokir-situs-radikal-pemblokiran-situs-dinilai-tak-efektif-590000
Fatoni, S. (2018). Pembaruan Regulasi Terorisme Dalam Menangkal Radikalisme Dan Fundamentalisme. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 18(1), 219-241.
Febriansyah, M. N., Khodriah, L., & Wardana, R. K. (2017). Upaya Deradikalisasi Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedung Pane Semarang. Retrieved from https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/snh.
zHandoko, J., & Susanto, E. H. (2019). Humas Kominfo dalam Mencegah Bahaya Radikalisme di Media Sosial. Retrieved from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/02/08/berapa-pengguna-media-
Harianto, P. (2018). Radikalisme Islam dalam Media Sosial (Konteks; Channel Youtube). Jurnal Sosiologi Agama , 12(2), 297–326. https://doi.org/10.14421/jsa.2018/122.297-326
Jahriyah, V. F., Kusuma, M. T., Qonitazzakiyah, K., & Fathoni, M. A. (2019). Kebebasan Berekspresi di Media Elektronik dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 1–23.
Junaidi, M., Sukarna, K., & Sadono, B. (2020). Pemahaman Tindak Pidana Transaksi Elektronik dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal BUDIMAS, 02(02), 109–119.
Kusuma, M. F. T., & Sarda, E. Y. (2021). Metode Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme di Media Sosial. Seminar Nasional Sistem Informasi, 1–8.
Maudisha. (2022). Cegah Ideologi Transnasional, UI Bekali Mahasiswa Baru 2022 dengan Nilai Toleransi dan Karakter Kebangsaan. Berita Universitas Indonesia. Retrieved from https://www.ui.ac.id/cegah-ideologi-transnasional-ui-bekali-mahasiswa-baru-2022-dengan-nilai-toleransi-dan-karakter-kebangsaan/
Meiserli, F. (2021). On Political Communication: Is Social Media More Effective?. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 4(2), 71-78.
Musyafak, N., & Nisa, L. C. (2021). Dakwah Islam dan pencegahan radikalisme melalui ketahanan masyarakat. Jurnal Ilmu Dakwah, 41(1), 56-72.
Nurjannah, N. (2013). Faktor Pemicu Munculnya Radikalisme Islam Atas Nama Dakwah. Jurnal Dakwah: Media Komunikasi dan Dakwah, 14(2), 177-198.
Raharjo, S. (2022). Dampak Radikalisme Atasnama Agama Bagi Kehidupan Masyarakat Secara Luas. Pena Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, 36, 44-53.
Rahmat, D., Aliza, D. M., & Putri, V. A. (2019). Media sosial sebagai upaya pencegah radikalisme. Jurnal Ilmu Komunikasi (JKMS), 8(1), 141-151.
Rin. (2021). Presiden Jokowi Ingatkan Bahaya Ideologi Transnasional Radikal Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila. Kemenkumham RI Kanwil NTT. Retrieved from https://ntt.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/7014-presiden-jokowi-ingatkan-bahaya-ideologi-transnasional-radikal-saat-peringatan-hari-lahir-pancasila
Safitri, I. (2021). “Pancasila Harus Menjadi Ideologi Hidup Dan Praksis.” BPIP RI. Retrieved from https://bpip.go.id/berita/988/737/pancasila-harus-menjadi-ideologi-hidup-dan-praksis.html
Saptohutomo, A. (2022). “BNPT Tutup 470 Situs Dan Akun Bermuatan Radikal Sepanjang 2022.” Kompas.Com. Retrieved from https://nasional.kompas.com/image/2022/12/29/11410081/bnpt-tutup-470-situs-dan-akun-bermuatan-radikal-sepanjang-2022?page=1
Setianto, W. A. (2019). Literasi Konten Radikal di Media Online. Jurnal Ilmu Komunikasi, 16(1), 75-88.
Siagian, L., Budiarto, A., & Simatupang, S. (2018). Peran Keamanan Siber Dalam Mengatasi Konten Negatif Guna Mewujudkan Ketahanan Informasi Nasional. Peperangan Asimetris (PA), 4(3).
Siaran Pers No. 141/HM/KOMINFO/07/2018. (2018). Hadapi Era Industri 4.0, Kominfo Siapkan Kerangka Kerja dan Talenta Keamanan Siber. Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI. Retrieved from https://www.kominfo.go.id/content/detail/13570/siaran-pers-no-141hmkominfo072018-tentang-hadapi-era-industri-40-kominfo-siapkan-kerangka-kerja-dan-talenta-keamanan-siber/0/siaran_pers
Sulfikar, A. (2018). Swa-radikalisasi Melalui Media Sosial di Indonesia. Jurnal Jurnalisa, 4(1), 76–90.
Sunarto, A. (2017). Dampak Media Sosial Terhadap Paham Radikalisme. Nuansa: Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan, 10(2).
Yumitro, G., Kurniawati, D. E., Abdelsalam, E. A., & Shukri, S. F. M. (2022). The Infuences of Social Media Toward the Development of Terrorism in Indonesia. Jurnal Studi Komunikasi (Indonesian Journal of Communications Studies), 6(1), 16–31.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
By submitting a manuscript, the authors understand that if accepted for publication, the authors hold and retain their article’s copyright. The copyright is without any restriction.
As the publisher of Resolusi: Jurnal Sosial Politik, the Department of Political Science - Universitas Sains Al-Qur'an attempts its best to facilitate everyone who wish to publish their article by ensuring that every article meets academic rules and ethics.