Trend dan Kebijakan Pernikahan Usia Anak
Studi pada Desa Gapuk Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara
kebijakan, pernikahan usia anak, Lombok Barat
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis trend dan kebijakan pernikahan usia anak dengan mengambil studi di Desa Gapuk Kabupaten Lombok Barat. Metode penelitian menggunakan desain cross sectional study dengan sampel penelitian sebanyak 26 responden yang dipilih melalui teknik purposive sampling dan terdiri dari kelompok orang tua, anak, dan pemangku kebijakan. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara mendalam dan Focus Group Discussion (FGD). Hasil penelitian menunjukkan bahwa trend pernikahan usia anak disebabkan oleh faktor pendidikan, pengasuhan, kemiskinan, hingga budaya. Trend ini juga menimbulkan resiko bagi pelaku pernikahan usia anak, orang tua, bahkan juga anak yang mejadi keturunan. Inilah yang mendasari lahirnya Peraturan Daerah tetang Pendewasaan Usia Pernikahan melalui Perda Kabupaten Lombok Barat No. 19/2019. Dari sisi kebijakan, tujuan lahirnya aturan ini dinilai logis dan realistis, didukung oleh berbagai pihak dan tidak bertentangan dengan berbagai ketentuan lain yang mengatur tentang perkawinan. Preferensi nilai yang dikehendaki juga tidak variatif, hanya menginginkan tuntasnya persoalan pernikahan usia anak demi terciptanya sumberdaya manusia yang berkualitas untuk ketercapaian visi misi pembangunan daerah. Berbagai sumberdaya dalam penerapan kebijakan juga perlu dikaji, mengingat sumberdaya tersebut belum menunjukkan penerapan kebijakan yang optimal untuk meminimalisir terjadinya pernikahan usia anak.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2021, 30 September). Profil Ibu dan AnakProvinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021. Ntb.bps.go.id. diakses 21 November 2022, dari https://ntb.bps.go.id/publication/2022/09/30/799ab53fc85de27e74bc4b68/profil-ibu-dan-anak-provinsi-nusa-tenggara-barat-2021.html.
Badan Pusat Statistik. (2021). Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi (Persen), 2019-2021. Bps.go.id. Diakses 21 November 2022, dari https://www.bps.go.id/indicator/40/1360/1/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html.
Djaja, Naswita., dkk. (2016). Laporan Akhir: Telaah Kebijakan Kajian Pendewasaan Usia Perkawinan Anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemenpppa.go.id. Diakses 21 November 2022, dari https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/0d4b6-telaah-kebijakan-kajian-pendewasaan-usia-perkawinan-anak.pdf.
Hadi, S. (2019). Stabilitas Emosi Pelaku Pernikahan Dini Dalam Mendidik Anak Balita. QAWWAM, 13(2), 123-134.
Islahudin, I. (2021). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendewasaan Usia Pernikahan di Kecamatan Gerung (Doctoral dissertation, Universitas Mataram).
Kemenpppa. (2018, April 06). Perkawinan Anak: Sebuah Ikatan Sakral Pemadam Api Harapan. Kemenpppa.go.id. diakses 21 November 2022, dari https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1685/perkawinan-anak-sebuah-ikatan-sakral-pemadam-api-harapan.
Mathur, S. Greene, M. & Malhotra, A. (2003). Too Young to Wed: The Lives, Rights, and Health of Young Married Girls. Internasional Center for Research on Women. Diakses 21 November 2022, dari https://www.researchgate.net/publication/237413840_The_Lives_Rights_and_Health_of_Young_Married_Girls.
Murdijana, Desti, dkk. (2019). Risalah Kebijakan Perkawinan Anak: Menutup Aib dan tertutupnya Hak Atas Pendidikan, Ekonomi dan Kesehatan Mental, Reproduksi serta Seksual. Komnasperempuan.go.id. diakses 21 November 2022, dari https://komnasperempuan.go.id/download-file/417.
Nawawi, Ismail. (2009). Public Policy (Analisis, Strategi Advokasi Teori dan Praktek). Surabaya: Putra Media Nusantara.
NTB Satu Data. (2020). Persentase Perempuan 10 Tahun Ke Atas Pernah Kawin Menurut Kelompok Umur Perkawinan Petrama di NTB Tahun 2019. Data.ntbprov.go.id. Diakses 21 November 2022, dari https://data.ntbprov.go.id/dataset/persentase-perempuan-10-tahun-ke-atas-pernah-kawin-menurut-kelompok-umur-perkawinan-pertama.
NTB Satu Data. (2020). Persentase Perempuan 10 Tahun Ke Atas Pernah Kawin Menurut Kelompok Umur Perkawinana Pertama. Data.ntbprov.go.id. Diakses 12 Desember 2022, dari https://data.ntbprov.go.id/dataset/persentase-perempuan-10-tahun-ke-atas-pernah-kawin-menurut-kelompok-umur-perkawinan-pertama.
Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Perceraian Di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 2(2), 33-52.
Pateda, S. A., Rahmat, A., & Zubaidi, M. (2020). Evaluasi Program Model Kickpatrick Pada Diklat Berjenjang Di Kabupaten Gorontalo. E-Prosiding Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo, 121-128.
Simatupang, P., dan Akib, H. (2011). Efektifitas Implementasi dan Dampak Kebijakan dalam Konteks Desentralisasi Pemerintah. Jurnal Administrasi Publik, 2(1), 1-9.
Soel, S. S. (2021). Dampak Pernikahan Dini Pada Pendidikan Remaja Usia Sekolah di Desa Waelikut Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan (Analisis Bimbingan Konseling Islam) (Doctoral dissertation, IAIN Ambon).
Subarsono, A. G. (2012). Analisis kebijakan publik: konsep, teori dan aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tarigan, Antonius. (2009). Mencermati Dampak Kebijakan Publik dalam Program Penanggulangan Kemiskinan. Bappenas.go.id. Diakses 22 November 2022, dari https://www.bappenas.go.id/id/data-dan-informasiutama/makalah/artikel-majalah-perencanaan/april-tahun-2005/mencermati-dampakkebijakan-publik-dalam-program-penanggulangan-kemiskinan-oleh--antoniustarigan/.
Utami, D. D. (2009). Analisi Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Diakses 22 November 2021, dari https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/127081-T%2026328-Analisis%20penyusunan-Literatur.pdf.
Winengan, W. (2018). Politik Hukum Keluarga Islam di Aras Lokal: Analisis Terhadap Kebijakan Pendewasaan Usia Pernikahan di Nusa Tenggara Barat. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 11(1), 1-12.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
By submitting a manuscript, the authors understand that if accepted for publication, the authors hold and retain their article’s copyright. The copyright is without any restriction.
As the publisher of Resolusi: Jurnal Sosial Politik, the Department of Political Science - Universitas Sains Al-Qur'an attempts its best to facilitate everyone who wish to publish their article by ensuring that every article meets academic rules and ethics.