Peran Penting Pemerintah Indonesia Untuk Memanfaatkan Kembali Kesempatan dalam ACFTA

Keywords:
ACFTA, investasi, perdagangan bebas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam memanfaatkan kesempatan yang tersedia pada kesepakatan ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) dengan semaksimal mungkin. Pada dasarnya, ACFTA sejatinya membuka kesempatan besar bagi masing-masing negara untuk dapat meraih keuntungan dalam sistem perdagangan. China beserta negara-negara anggota ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, dan beberapa negara lainnya telah bersepakat secara bersama-sama untuk menyetujui penerapan sistem perdagangan bebas dengan meminimalisir berbagai hambatan perdagangan baik tarif maupun non-tarif. Tujuan dalam kesekapatan tersebut pada dasarnya adalah untuk membangun hubungan yang harmonis di antara kedua belah pihak, dilanjutkan dengan mendorong peningkatan akses pasar dalam sistem perdagangan internasional, mendorong peningkatan investasi serta kerjasama ekonomi, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat baik ASEAN maupun China. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif di mana data yang digunakan yakni berupa data sekunder yang berasal dari berbagai literatur baik penelitian terdahulu, berita yang terpublikasi secara online dan offline, maupun sumber data lainnya yang sangat penting untuk mendukung kesuksesan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dapat memanfaatkan dengan optimal potensi yang tersedia dalam kesekapatan ASEAN China Free Trade Area baik dari pemanfaatan ruang bagi produk unggulan dalam negeri untuk dipasarkan, peningkatkan investasi asing, maupun berbagai bentuk kerjasama ekonomi lainnya yang dapat mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, L., & Negara, S. D. (2017). Asean-China Free Trade Agreement: Tantangan Dan Peluang Bagi Indonesia. Masyarakat Indonesia, 36(2), 1–24. http://jmi.ipsk.lipi.go.id/index.php/jmiipsk/article/view/633
Athukorala, P. C. (2020). Free Trade Agreements in the World Trade System: Substance and Semantics. Foreign Trade Review, 55(1), 13–20. https://doi.org/10.1177/0015732519886771
Baidarus, M., Anggraeni, C. D. N. A., & Mauliza, H. Z. (2018). Optimalisasi Peran BKPM Dalam Meningkatkan Investasi Sektor Infrastruktur Strategis Guna Mendorong Pemerataan Pembangunan. Jurnal BPPK : Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan 11(1), 75-86. https://doi.org/10.48108/jurnalbppk.v11i1.163
BKPM. (2022). 4 Strategi Pemerintah Untuk Menarik Investor Berinvestasi di Indonesia (Online). Diakses dari https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/
detail/berita/4-strategi-pemerintah-untuk-menarik-investor-berinvestasi-di-indonesia pada tanggal 14/12/2022
Badan Pusat Statistik. (2022). Nilai Ekspor Menurut Negara Tujuan Utama (Nilai FOB: juta US$), 2000-2021 (online). Diakses pada tanggal 13/11/2022 dari https://www.bps.go.
id/statictable/2014/09/08/1010/nilai-ekspor-menurut-negara-tujuan-utama-nilai-fob-juta-us-2000-2021.html
Budiono. 2001. Ekonomi Internasional. Yogyakarta: BPFE.
Chiang, M. H. (2019). China–ASEAN Economic Relations After Establishment of Free Trade Area. Pacific Review 32(3), 267-290. https://doi.org/10.1080
/09512748.2018.1470555
Fahrazi, M. (2017). Indonesia dalam Liberalisasi Perdagangan (Perspektif Politik dan Budaya Hukum). Jurnal Yuridis, 2(2), 151–163. https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/Yuridis/article/view/196
Humaira, N. Z. (2021). Penerapan Omnibus Law dalam Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(2), 462-468. https://doi.org/10.36312/jisip.v5i2.1989
Iswaningsih, M. L., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Preferensi Hukum 2(3), 478-484. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.3986.478-484
Keling, M. F., Som, H. M., Saludin, M. N., Shuib, M. S., & Ajis, M. N. (2011). The development of ASEAN from historical approach. Asian Social Science, 7(7), 169-189. https://doi.org/10.5539/ass.v7n7p169
Khaldun, R. I. (2022). Dinamika Ekonomi-Politik ASEAN : Optimalisasi Kebijakan Kawasan Perdagangan Bebas. 7(1), 65–75. https://doi.org/10.5281/zenodo.7034122
Lokshin, G. M. (2020). Asean–China Cooperation: The Кey to Рeace in South-East Asia. Mirovaia ekonomika i mezhdunarodnye otnosheniia, 64(6), 142-150.. https://doi.org/10.20542/0131-2227-2020-64-6-142-150
Lubis, A. D., & Nuryanti, S. (2016). Analisis Dampak ACFTA dan Kebijakan Perdagangan Kakao di Pasar Domestik dan China. Analisis Kebijakan Pertanian, 9(2), 143-156 . https://doi.org/10.21082/akp.v9n2.2011.143-156
Manik, T., Eryanto, H., & Suprihartini, L. (2017). Pengembangan Investasi Wilayah Perbatasan, Industri Maritim dan Kawasan Perdagangan Bebas Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir di Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (JPEB), 5(1), 90-105. https://doi.org/10.21009/jpeb.005.1.7
Narine, S. (2008). Forty years of ASEAN: A historical review. In Pacific Review 21(4), 411-429. https://doi.org/10.1080/09512740802294689
Nugraha, C. L. (2018). Penguatan Diplomasi Ekonomi Tiongkok di ASEAN melalui ACFTA Upgrading Protocol. Insignia: Journal of International Relations 5(2), 67-84..
Putra, A. K. (2016). Agreement on Agriculture Dalam World Trade Organizations. Jurnal Hukum & Pembangunan 46(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no1.37
Rahman, R. Y., Sinaga, B. M., & Susilowati, S. H. (2016). Model Ekonomi dan Dampak Implementasi Perjanjian Perdagangan Bebas Asean-Cina Bagi Perdagangan Gula Indonesia. Jurnal Agro Ekonomi 32(2), 127-145. https://doi.org/10.21082/jae.v32n2.2014.127-145
Sariwaty, Y. S. (2014). Integrasi Ekonomi dan Kesiapan Indonesia dalam Pelaksanaan Asean Economic Community 2015. Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Bisnis 2(2), 241-246.
Setia Darma, W., & Faisal Hastiadi, F. (2018). Trade Creation and Trade Diversion Effects of the ASEAN-China FTA, ASEAN-Korea FTA, and ASEAN-India FTA Implementation on the export of Indonesia’s Food and Beverages Industry Products. Proceedings of the 2nd International Conference on Indonesian Economy and Development (ICIED 2017). https://doi.org/10.2991/icied-17.2018.18
Sugiyono. (2016). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Suhartono, S. (2011). Peran Pemerintah dan Kebijakan Perdagangan Bebas di Provinsi Kepulauan Riau. Kajian, 16(3), 545–569. http://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/535
Tampubolon, J. (2019). Indonesian export performance and competitiveness in the Asean-China FTA. WSEAS Transactions on Business and Economics 16, 120-129. https://doi.org/10.2139/ssrn.3594970
Tanaem, E. R., & Arisanto, P. T. (2020). Rezim Global dan Liberalisasi Perdagangan Sektor Garam di Indonesia. Madani Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan 12(2), 120-139. https://doi.org/10.52166/madani.v12i2.2003
Tran, H. X., Thi Hoang, N. T., Nguyen, A. T., Truong, H. Q., & Van Dong, C. (2020). China-ASEAN trade relations: A study of determinants and potentials. Journal of Asian Finance, Economics and Business, 7(9), 209-217. https://doi.org/10.13106/JAFEB.2020.VOL7.NO9.209
Verico, K. (2017). The Future of the ASEAN Economic Integration. London: Palgrave Macmilan. https://doi.org/10.1057/978-1-137-59613-0
Published
2022-12-30
How to Cite
KhaldunR. (2022, December 30). Peran Penting Pemerintah Indonesia Untuk Memanfaatkan Kembali Kesempatan dalam ACFTA. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 5(2), 160-170. https://doi.org/https://doi.org/10.32699/resolusi.v5i2.3596
Section
Article

STATISTICS

Abstract viewed = 229 times
PDF downloaded = 371 times