Implementasi Regulasi Pembangunan Desa

Studi Kasus Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara

  • Insan Mahmud Universitas Sains Al Qur'an
Keywords:
implementasi regulasi, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi dua regulasi yang mengatur pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yaitu Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 dan Permendagri No. 114 Tahun 2014. Desa dalam melaksanakan pembangunan semestinya mengawali dengan perencanaan desa sesuai ketentuan regulasi. Permasalahan masih buruknya infrastruktur desa, rendahnya kepedulian terhadap kesenian desa, minimnya kesejahteraan RT dan RW merupakan masalah utama di kecamatan Wanayasa. Kualitas dari hasil pembangunan dan pemberdayaan masih jauh dari harapan dan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Data primer diperoleh dengan cara melakukan wawancara dan observasi. Adapun data sekunder diperoleh dari studi pustaka dan dokumentasi selama penelitian berlangsung. Hasil dari penelitian diperoleh data bahwa mayoritas pemerintah desa belum melaksanakan tahapan pembangunan desa sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kondisi tersebut disebabkan oleh minimnya kualitas SDM di pemerintahan desa, tidak efektifnya tim penyusun perencanaan desa dan kepentingan politik kepala desa. Sehingga mempengaruhi kualitas dari pelaksanaan tahapan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, A., Mahsyar, A., & Parawangi, A. (2021). Implementasi Program Pemberdayaan Masyarakat Desa (P2md) Di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Selayar. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 7(1), 114-124.
Aqsati, F. A. (2018). Pengelolaan Alokasi Dana Desa untuk Pengembangan Pembedayaan Masyarakat di Desa Panggungharjo. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 1(2), 154-169.
Grindle, M. S. (2017). Politics and policy implementation in the Third World (Vol. 4880). Princeton University Press.
Hartono. (2019, September 3). Percepatan laporan realisasi alokasi dana desa dengan berbasis informasi teknologi (IT) pada kecamatan wanayasa kabupaten Banjarnegara. Diakses 9 Agustus 2022 dari https://bpsdmd.jatengprov.go.id/eproper/cetakinovasi/?nourut=2157/percepatan
Hartoyo, dkk. (1996). Buku Materi pokok konsep pembangunan masyarakat desa. Jakarta: Karunika universitas Terbuka.
Herman, H. (2019). Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Ulidang Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene. GROWTH Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan, 1(1), 75-98.
Iskandar, A. H. (2020). SDGs desa: percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Kementrian Dalam Negeri. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Jakarta, Berita Negara Republik Indonesia
Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (2020). Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020. Jakarta, Berita Negara Republik Indonesia.
Pasolong, H. (2014). Teori administrasi publik. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Rifai, M. (2022, June 22). PJ Bupati banjarnegara road show ke wanayasa di Curhati Para kades. Diakses 8 November, 2022, dari https://banjarnegara.pikiran-rakyat.com/banjarnegara/pr-2464806593/pj-bupati-banjarnegara-road-show-ke-wanayasa-di-curhati-para-kades-berikut-selengkapnya
Santosa, P. (2008). Administrasi publik teori dan aplikasi good governance. Bandung: Refika Aditama.
Siagian, S. P. (2008). Administrasi Pembangunan. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono, T. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Published
2022-11-08
How to Cite
MahmudI. (2022, November 8). Implementasi Regulasi Pembangunan Desa. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 5(2), 93-107. https://doi.org/https://doi.org/10.32699/resolusi.v5i2.3311
Section
Article

STATISTICS

Abstract viewed = 281 times
PDF downloaded = 210 times