POSITIVISME DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PELAKSANAAN PIDANA PENJARA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.59579/6318qg74Keywords:
positivisme hukum, pidana penjara, penegakan hukum, efektivitas pemidanaan, lembaga pemasyarakatan.Abstract
Positivisme hukum merupakan aliran yang memandang hukum sebagai seperangkat aturan tertulis yang harus diterapkan secara logis, konsisten, dan berorientasi pada kepastian hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, pengaruh positivisme yang diwarisi dari tradisi hukum Eropa Kontinental masih sangat dominan dalam praktik penegakan hukum. Kondisi ini berdampak pada pola penegakan hukum yang cenderung formalistik, di mana aparat penegak hukum lebih berperan sebagai pelaksana undang-undang daripada mempertimbangkan aspek keadilan substantif dan kondisi sosial masyarakat. Akibatnya, banyak perkara pidana berakhir dengan pidana penjara, termasuk perkara-perkara ringan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui pendekatan lain di luar pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh positivisme hukum terhadap pelaksanaan pidana penjara di Indonesia serta meninjau efektivitas pidana penjara sebagai sarana penanggulangan kejahatan. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dominasi penegakan hukum yang bersifat positivistik berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah narapidana dan terjadinya over kapasitas lembaga pemasyarakatan. Selain itu, pidana penjara juga menimbulkan berbagai persoalan lain seperti diskriminasi perlakuan terhadap narapidana, peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, dan tingginya potensi residivisme. Dari sisi efektivitas, pidana penjara belum sepenuhnya mampu mencapai tujuan pemidanaan, baik dalam aspek pencegahan maupun perbaikan perilaku pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia dengan mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, selektif, dan proporsional dalam penggunaan pidana penjara, serta mengembangkan alternatif pemidanaan lain yang lebih efektif dan berkeadilan.


