PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN PETANI (Studi Kantor DPRD Wonosobo)
DOI:
https://doi.org/10.59579/9qj03519Abstract
Partisipasi masyarakat merupakan unsur fundamental dalam pembentukan Peraturan Daerah yang demokratis dan responsif terhadap kebutuhan publik. Di Kabupaten Wonosobo, keterlibatan petani dalam penyusunan Perda Perlindungan Petani menjadi krusial mengingat berbagai permasalahan seperti fluktuasi harga, risiko iklim, alih fungsi lahan, kesulitan akses modal, dan penurunan produksi pangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Perda, serta peran DPRD Kabupaten Wonosobo dalam mengakomodasi aspirasi tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan metode kualitatif, melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi telah dilaksanakan melalui forum reses, rapat dengar pendapat, musyawarah kelompok tani, dan keterlibatan perwakilan masyarakat dalam pembahasan Raperda. Pendekatan kriminologis seperti teori partisipasi Cohen dan Uphoff, kebijakan publik, dan demokrasi partisipatif digunakan untuk menjelaskan fenomena ini. DPRD berperan sebagai penyalur, fasilitator, jembatan kepentingan, dan pengawas dalam seluruh tahapan perencanaan hingga pengundangan. Namun, masih terdapat kendala berupa kapasitas partisipatif masyarakat dan optimalisasi fungsi legislasi. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan mekanisme partisipasi dan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat agar Perda benar-benar memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Wonosobo.
Kata kunci: Partisipasi Masyarakat, Peraturan Daerah, Perlindungan Petani, DPRD, Kabupaten Wonosobo


