PEMENUHAN HAK ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2022/PN.WSB)
DOI:
https://doi.org/10.59579/feyenw98Keywords:
hak-hak anak, penelantaran anak, anak korbanAbstract
Pengabaian terhadap anak termasuk dalam kategori perlakuan paling buruk dan merupakan salah satu bentuk kekerasan yang dapat menimpa anak, selain itu penelantaran anak ini merupakan pelanggaran HAM terhadap anak. Penelitian ini berfokus untuk mengkaji putusan atas tindak pidana penelantaran anak yang terjadi satu-satunya dikabupaten Wonosobo, selain itu penelitian ini juga berfokus pada pemenuhan hak-hak anak pada tindak pidana tersebut sehingga dapat dibuktikan bahwa anak tetap mendapatkan perlindungan baik psikologi, sosial maupun hal lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Data diperoleh menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus melalui kasus pada putusan nomor (67/Pid.Sus/2022/PN.WSB) wawancara dengan hakim yang memeriksa perkara tersebut pada Pengadilan negeri Kelas 1B Wonosobo dan Unit Pelayanan Informasi Perempuan dan Anak (UPIPA) Wonosobo serta kajian literatur seperti buku, jurnal, skripsi, dan artikel serta kajian peraturan perundang-undangan yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Temuan kajian memperlihatkan bahwa regulasi mengenai pemenuhan hak anak sudah secara spesifik disebutkan dalam undang-undang namun pemenuhan hak anak pada putusan (67/Pid.Sus/2022/PN.WSB) hanya berfokus pada pidana kurungan terhadap terdakwa selalnjutnya pemenuhan hak anak berupa pendampingan dilakukan oleh UPIPA Wonosobo padahal perlindungan anak dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memuat hal-hal yang lebih penting dari sekedar pidana kurungan terhadap pelaku. Temuan ini menekankan pentingnya sinergi antara lembaga hukum, masyarakat, dan organisasi sosial dalam melindungi serta memenuhi hak anak korban penelantaran anak serta memberikan keadilan dan pemulihan menyeluruh.


