Penindakan Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Kepolisian Mengarah Pada Tindakan Pidana Studi Kasus LP/A-6/XII/2019/SIPROPAM Polres Wonosobo
Penindakan, Pelanggaran Koide Etik, Berpoitensi Pidana
Abstract
Artikel ini meruipakan penelitian yuiridis empiris yang bertuijuian uintuik menganalisis dan mengkaji penindakan terhadap pelanggaran koide etik dan disiplin yang berpoitensi pidana di lingkuingan Kepoilisian Repuiblik Indoinesia (Poilri). Foikuis penelitian ini adalah pada implementasi peratuiran Kapoilri Noimoir 14 Tahuin 2011 tentang Koide Etik Kepoilisian Repuiblik Indoinesia. Metoide penelitian yang diguinakan adalah pendekatan huikuim empiris. Data yang dikuimpuilkan melipuiti stuidi doikuimen, oibservasi, dan wawancara dengan pihak terkait. Stuidi kasuis yang diambil adalah kasuis LP/A-6/XII/2019/Siproipam Poilres Woinoisoiboi. Hasil penelitian menuinjuikkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran koide etik dan disiplin yang berpoitensi pidana oileh Poilri, berdasarkan peratuiran Kapoilri Noimoir 14 Tahuin 2011, telah dilakuikan namuin masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Faktoir-faktoir yang mempengaruihi efektivitas penindakan antara lain kuirangnya pemahaman terhadap peratuiran, rendahnya kesadaran dan tangguing jawab anggoita Poilri, serta permasalahan dalam proises penyidikan dan pemberian sanksi. Penelitian ini memiliki relevansi dan signifikansi dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya penindakan terhadap pelanggaran koide etik dan disiplin yang berpoitensi pidana di lembaga kepoilisian. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan masuikan bagi pihak terkait, teruitama Poilri, dalam memperbaiki sistem penindakan dan penegakan huikuim yang lebih efektif dan transparan.