Kebijakan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam KUHP Baru

  • Yusuf Syakir Universitas Sains Al-Qur`an Jawa Tengah di Wonosobo
  • Herman Sujarwo Universitas Sains Al-Qur`an (UNSIQ) Jawa Tengah Di Wonosobo
Keywords:
Pemaafan, Hakim, KUHP

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi akan adanya kebijakan formulasi kebijakan regulasi permaafan hakim di dalam RKUHP Indonesia, yang mana selama ini ketentuan mengenai permaafan hakim tersebut tidak ada dalam KUHP yang sekarang ini berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan formulasi regulasi permaafan hakim merupakan implementasi dari nilai-nilai Pancasila yaitu sila pertama dan kedua serta merupakan penyeimbang dari kakunya sistem pemidanaan di Indonesia yang kaku akibat konsekuensi adanya asas legalitas. Namun, dalam formulasi kebijakan regulasi permaafan hakim yang ada dalam RKUHP memiliki beberapa kelemahan antara lain: tidak memuat mengenai syarat permaafan hakim yang didahului dari upaya permaafan oleh korban tindak pidana terlebih dahulu dan kelemahan lainnya adalah mengenai tidak singkron atau belum harmonisnya ketentuan permaafan hakim yang ada dalam KUHP dan KUHAP, di mana dalam KUHAP belum mengatur jenis putusan yang semacam apa untuk dipergunakan dalam penerapan putusan permaafan hakim.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahkam Jayadi, Beberapa Catatan Tentang Asas Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jurnal Jurisprudentie, Vol. 5, No. 1, Juni 2018
Arief, Barda Nawawi. 2011. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan: Perspektif Pembaharuan & Perbandingan Hukum Pidana, Cet. ke-3. Semarang: Pustaka Magister Semarang
Arief, Barda Nawawi. 2012. RUU KUHP Baru: Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Semarang: Pustaka.
Badan Pembinaan Hukum Nasional.2015. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hakim, Lukman. Penerapan Konsep Pemaafan Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Optimalisasi Teori Dualistis di Dalam Sistem Pemidanaan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2019.
Hamzah, Andi. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cet. IV, Jakarta: Rhineka Cipta.
Kurniawan, Deka. 2005. Melengserkan Agama dari Urusan Publik, Surabaya: Hidayatullah Press.
Mardjono Reksodiputro, Mardjono. 2009. Menyelaraskan pembaharuan Hukum (Pemberian Abolisi Dalam perkara Mantan presiden Soeharto Tidak logis: benarkah itu). Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI.
Margono. 2019. Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, Sudikno. 1999. Hukum Acara Perdata di Indonesia, Yogyakarta : Liberty
Muladi. 1995. Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang, (Pidato Pengukuhan). Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Mulyadi, Lilik. 2014. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Persepektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya. Bandung : Citra Aditya Bakt.
Puspa, Yan Prmadya. 1997. Kamus Hukum. Semarang : Aneka Ilmu.
Tait, David. Pardons in Perspective: The role of Forgiveness in criminal justice, dalam Federal Sentecing Reporter, 2000, hal.3. Dikutip dari https://www.researchgate.net/publication/242110008_Pardons_in_perspective_The_role_of_forgiv eness_in_criminal_justice. Diakses pada 10 Oktober 2022 Pukul 23.00 WIB.
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17797/rancangan-undang-undang-2019.Diakses pada 13 September 2022, Pukul 20.30 WIB.
Published
2023-05-01
How to Cite
SyakirY. and SujarwoH. (2023) “Kebijakan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam KUHP Baru”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 9(1), pp. 109 - 118. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v9i1.4655.

STATISTICS

Abstract viewed = 552 times
PDF downloaded = 616 times