Kedudukan Saksi Ahli dalam Persidangan Perkara Pidana

  • Khafifah Nuzia Arini Universitas Sains Al-Qur`an (UNSIQ) Jawa Tengah Di Wonosobo
  • Herman Sujarwo Universitas Sains Al-Qur`an (UNSIQ) Jawa Tengah Di Wonosobo
Keywords:
Saksi Ahli, Pidana, KUHAP

Abstract

Di dalam pedoman pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan, bahwa tujuan hukum acara pidana untuk mencari dan mendapatkan kebenaran, setidaknya mendekati kebenaran materil. Artikel ini menjelaskan mengenai peran, posisi dan kualifikasi saksi ahli dalam persidangan perkara pidana. Saksi ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang khusus sebagai dasar dalam memberikan keterangan yang dapat digunakan sebagai alat bukti di sidang peradilan pidana agar keterangan yang diberikannya. Diharapkan dapat membuat terang suatu tindak pidana sehingga hakim bisa memberikan keputusan dengan seadil-adilnya. Saksi ahli dianggap sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Keterangan ahli merupakan suatu kemajuan dalam perkara di persidangan, dan pembuat Undang-Undang menyadari pentingnya kolaborasi perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, sehingga keterangan ahli sangat memegang peranan dalan peradilan. Kedudukan saksi ahli dalam pembuktian tindak pidana merupakan bagian dari sebagai alat bukti yang sah dan diakui di dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP. Kekuatan pembuktian keterangan ahli menurut Hukum Pidana memiliki dasar hukum di dalam KUHAP bahwa keterangan ahli bersifat bebas dan tidak mengikat (dikesampingkan). Karena adanya keterbatasan hakim yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, maka hakim dalam persidangan bisa menggunakan keterangan ahli tersebut atau dikesampingkan, sehingga hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Sofyan and Abd Azis. 2014. Hukum Acara Pidana “Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.
Ash-Shaddiqi, Hasbi. 2001. Filsafat Hukum Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Bakhri, Syaiful, and Ibnu Sina Chandranegara. 2012. Beban Pembuktian Dalam Beberapa Praktik Peradilan. Depok: Gramata Publishing.
———. 2014. Sistem peradilan pidana Indonesia dalam perspektif pembaruan, teori, dan praktik peradilan.
Edy O.S, Hiariej. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.
G Widiarmata and Al. Wisnubroto. 2005. Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Hamzah, Andi. 1986. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
———. 1992. Kamus Hukum. 13th ed. Jakarta: Rineka Cipta. http://books.google.com/books?id=sINGAQAAIAAJ.
Mulyadi, Lilik. 2003. Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Prisco Jeheskiel Umboh. 2013. ‘Lex Crimen’, 2, II (June).
Sadi Is, Muhammad. 2014. Kumpulan Hukum Acara di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sudarsono. 1992. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. http://books.google.com/books?id=sINGAQAAIAAJ.
Published
2021-12-05
How to Cite
AriniK. and SujarwoH. (2021) “Kedudukan Saksi Ahli dalam Persidangan Perkara Pidana”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 7(2), pp. 245 - 256. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v7i2.2244.

STATISTICS

Abstract viewed = 2286 times
PDF downloaded = 1511 times