Perlindungan Korban Tindak Pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Perlindungan, hukum, korban, Undang-Undang, tindak pidana
Abstract
Korban ialah orang-orang yang menderita jasmani maupun rohani sebagai akibat tindakan orang lain yang memenuhi kepentingan sendiri atau orang lain dan bertentangan dengan kepentingan serta hak asasi yang menderita. Korban sebagai pihak yang menderitaa kibat suatu tindak pidana, perlu mendapat perlindungan hukum terhadap hak-haknya. Hukum positif Indonesia (KUHP dan KUHAP) pada awalnya hanya memberikan hak ganti rugi terhadap korban. Hak-hak korban kemudian berkembang menjadi lebih luas dalam Undang-Undang. Ada beberapa macam perlindungan dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia seperti kompensasi, restitusi, rehabilitasi dan juga pemberian bantuan. Tanggung jawab perlindungan bukan hanya pada Negara untuk melindungi korban tindak pidana namun juga ada peran dari pelaku dan juga mesyarakat. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan akan membatu meringankan beban derita korban yang selama ini belum begitu diperhatikan. Sehingga kedudukan korban tindak pidana dalam peradilan pidana sebagai pihak pencari keadilan selama ini masih terabaikan. Pelaku kejahatan lebih mendapat perhatian seperti rehabilitasi, readaptasi sosial, pemasyarakatan. Hal ini merupakan suatu bentuk ketidakadilan bagi korban, karena sebagai pihak yang dirugikan hanya difungsikan sebagai sarana pembuktian, dan tidak jarang pula hak asasi korban terabaikan. padahal masalah keadilandan penghormatan Hak Asasi Manusia tidak hanya berlaku terhadap pelaku kejahatan saja, tetapi juga korban kejahatan. Hal ini dapat dilihat pada minimnya pengaturan.
Downloads
References
Effendi, Yazid. 2001. Pengantar Viktimologi, Rekonsiliasi Korban dan Pelaku Kejahatan. Purwokerto : Universitas Jenderal Soedirman.
Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan, Kumpulan Karangan. Jakarta : Akademika Pressindo.
Maya Indah, C. 2014. Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta : Kencana Prenadamedia Group.
Slamet Kurnia, Tinton. 2005. Reparasi (Reparation) Terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia. Bandung : P.T Citra Aditya Bakti.
Soeparmono, R. 2003. Praperdailan dan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian Dalam KUHAP. Bandung : Mandar Maju.
Van Boven, Theo. 2002. Mereka yang Menjadi Korban: Hak Atas Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitasi. Jakarta : Elsam.
Waluyo, Bambang. 2014. Viktimologi. Perlindungan Korban dan Saksi Jakarta : Sinar Grafika.
Widiartana, G. Viktimologi. Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Rpublik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi da Korban.
Undang-undang tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Peerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi manusia yang Berat.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Restitusi, Kompensasi dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.