Kewenangan Kebijakan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Perspektif Hukum Tata Negara
Kebijakan, Keuangan, Hukum Tata Negara
Abstract
Sejarah mencatat, bahwa hubungan antara Pusat dan Daerah sangat dipengaruhi oleh adanya tarik menaik antara kepentingan Pusat yang cenderung sentralistik dan tuntutan daerah yang menghendaki desentralisasi. Pembagian urusan, tugas, fungsi dan tanggung jawab antara Pusat dan Daerah menunjukkan bahwa tidak mungkin semua urusan pemerintahan diselenggarakan oleh Pusat saja. Pengakuan tersebut memberikan peluang kepada Daerah untuk berusaha mengatur dan mengurus serta menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Dengan demikian pengaturan mengenai hubungan Pusat dan daerah, khususnya dalam bidang keuangan, merupakan permasalahan yang memerlukan pengaturan yang baik, komprehensif, responsive terhadap tuntutan kemandirian dan perkembanan daerah. Dalam perkembangan sejarah ketatanegaraa Indonesia, pengaturan kebijakan tentang hubungan keuangan Pusat dan Daerah telah beberapa kali peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan, hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia dimasa yang akan datang harus dapat menjamin pendistribusian kewenangan yang adil dan rasional antara pemerintah Pusat dan Daerah.
Downloads
References
Fauzan, Muhammad. 2010. Hukum Pemerintah Daerah: Kajian Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Purwokerto: STAIN Press.
Huda, Ni’matul. 2017. Hukum Pemerintah Daerah. Bandung: Nusa Media.
Manan, Baghir. 1994. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Sinar Harapan.
Soeriatmadja, Arifin P. 1986. Mekanisme Pertanggung Jawaban Keuangan Negara Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta: Gramedia.
Wignjosoebroto, Soetandyo, ed. 2005. Pasang Surut Otonomi Daerah: Sketsa Perjalanan 100 Tahun. Cet. 1. Jakarta: Institute for Local Development : Yayasan Tifa.
Yani, A. 2002. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Divisi Buku Perguruan Tinggi, RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang No 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dan Daerah yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Undang-Undang No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.