Ijtihad Kaum Minoritas: Otoritarianisme Hukum Agama terhadap Pernikahan Sejenis

  • Akmal Bashori Universitas Sains Al Qur`an
Keywords:
Ijtihâd, otoritarianism, homoseksual, medis.

Abstract

Artikel ini membahas bagaimana ijtihad yang dianggap tepat dalam melihat kaum minoritas yakni homoseksual yang merasa terdiskriminasi oleh otoritarianisme agama karena dianggap menyimpang dari batas normal kewajaran sebagai seorang manusia. Apakah homoseks itu adalah sebuah penyakit, ataukah gaya hidup, ataukah justru ini adalah fitrah ilahiyah? Dalam kerangka seperti itu, penulisan ini menjadi menarik karena menggunakan pendekatan medis dan usūliyah. Dari kajian menggunakan pendekatan tersebut ditemukan bahwa: ijtihad kaum minoritas, tidak sepantasnya didiskriminasi karena ini adalah fitrah ilahiah dengan catatan bahwa pelaku telah melaukukan uji medis pasien yang bersangkutan lebih dominan pada kromosom X/Y, sehingga hormon yang dikeluarkan akan mempengaruhi orientasi seksualitas yang bersangkutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adz-Dzahabi, Al Kabair, Bairut: Dar Kutub Al Ilmiyah,.
Anis, Ibrahim, at all, al-Mu’jam al-wasith, Juz II,.
Faiz, Ahmad, 2001, Cita Keluarga Islam, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.,
Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual, Semarang: eLSA, 2005.
Irsyad Mandji, Beriman tanpa Rasa Takut., 2008, 30-31. PDF
Katsir, Ibnu, tth, Tafsir Al Qur’an Al ‘Adzim, Istambul: Dar Dakwah, jilid II,
Khalled M. Aboe el-Fadl, 2003, Speaking in God’s Name: Islamic Law Autority and Women, Oxford: Oneworld Publications,.
Kususma, Julia Surya, 2012, Agama, Seks dan Kekuasaan, Jakarta: Komunitas Bambu.,
Moertihko. Transeksual dan Waria. Surya Murti publishing. Solo.
Nur Syam, 2012, Agama Pelacur, Dramaturgi Transendental, Yogyakarta: Lkis bekerja sama dengan IAIN Press.
Otto soekanto CR, Psikologi Seks; menyikap problem psiko sosial dan psiko seksual selebriti, Yogyakarta: AR-ruzz Media, thn 2008.
Rawls, John, 1997, A Theory of Justice, Cambridge, Massachuset: Harvard University Press.,
Sabiq, Sayyid, 2003, Fiqhu Sunnah, Al-Qahirah: Dar al-fath lii’lam al ‘arabi, cet. pertama, juz 2.,
Siswanto, Agus, Penyebab Seorang Pria Menjadi Homoseksual, dalam http://gus7. wordpress.com. diakses, 20/11/2013.
Suryadharma AliPerkawinan Sesama Jenis di Indonesia, Mungkinkah? Dalam http://hukum.kompasiana.com/2012/04/11/perkawinan-sesama-jenis-di-indonesia-mungkinkah-453666.html. 06/12/2013
Trans TV, Kampanye dan Promosi Homoseksual dalam http://sunni.abatasa.co.id diakses, 06/12/2013.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretaris Jendral MPR RI, 2013
Zayd, Nasr Hamid Abu, 2003, Naqd al-Khitab ad-Diniy, terj. Khoiron Nahdiyyin, Kritik Wacana Agama, Yogyakarta: Lkis,.
Published
2019-11-01
How to Cite
BashoriA. (2019) “Ijtihad Kaum Minoritas: Otoritarianisme Hukum Agama terhadap Pernikahan Sejenis”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 5(02), pp. 227 - 244. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v5i02.1194.

STATISTICS

Abstract viewed = 219 times
PDF downloaded = 182 times