Politik Hukum Di Balik Sukses UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Sistem Hukum, Politik, Perbankan Syariah.
Abstract
Sistem hukum yang mewarnai hukum nasional di Indonesia dipengaruhi oleh tiga sistem hukum, yaitu hukum barat, sistem hukum adat dan sistem hukum Islam, yang masing-masing menjadi subsistem hukum dalam sistem hukum Indonesia. Dari ketiganya secara objektif dinilai kedepan hukum Islam lebih berpeluang memeberi amsukan bagi pembentukan hukum nasional karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Adanya hubungan yang cukup baik anatara umat Islam dan Negara dan juga telah diterimanya asas tunggal Pancasila dalam kehidupan berorganisasi dan Politik, mempunyai implikasi yang baik. Maka yang semula politik hukum Indonesia pada masa awal orde baru kurang responsif bahkan memarginalkan hukum Islam, sedikit semi sedikit atau pelan tetapi pasti hukum Islam diberi tempat dalam tata hukum nasional, dimulai dengan lahirnya UU No. 1 Tahun 74 tentang perkawinan, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan khususnya perbankan syariah juga diberikan landasan hukum yang kuat yaitu UU No. 7 tahun 1992 dan kemudian diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 dan di undangkannya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. Interaksi antara hukum nasional dan hukum Isla, telah menjadikan positivisasi UU No. 21 tahun 2008 menarik untuk di dalami. Sekian lama adanya dominasi hukum barat sebagai sumber-sumber hukum nasional, kini kita ditantang untuk melihat hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum utama dalam menciptakan salah satu hukum yang sangat penting yaitu hukum perbankan dan keuangan syariah di Indonesia.