Problematika Penetapan Hukum pada Poin Kritis Bahan Olahan dan Laboratorium Produk Halal
Penetapan hukum, point kritis, bahan olahan, laboratorium.
Abstract
Penyelenggaraan suatu sistem perlindungan atas makanan, obat-obatan, kosmetik maupun jasa, baik bagi pihak yang memproduksi maupun masyarakat luas yang akan mengkonsumsi sangat perlu untuk terjaminnya suatu produk yang dikategorikan halal dan thayib. Pemerintah menyadari perlunya landasan hukum bagi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi, peredaran dan/atau perdagangan di Indonesia, maka lahirlah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang pengelolaannya diamanatkan pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Problem yang banyak dijumpai adalah penetapan hukum pada point kritis bahan olahan dan laboratorium. Point kritis adalah kondisi dimana dalam pengolahan atau proses dari bahan-bahan yang digunakan sampai pada kemasan dan distribusi masih diragukan kehalalannya.
Downloads
References
BPOM RI. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Tentang Kategori Pangan.
Departemen Agama RI. 2003. Panduan Sertifikat Halal. Jakarta.
LPPOM-MUI. 2004. Buku Panduan Olimpiade; Halal Is My Life, untuk SMU/Sederajat Tingkat Nasional. Bogor.
LPPOM-MUI. 2013. Kategori Produk Perusahaan Pendaftar Sertifikasi Halal MUI dan Proses Sertifikasi Halal MUI Berdasarkan Tingkat Kritis Bahan dan Tingkat Kesulitan Penelususran Kehalalannya.
Q.S. Al-Baqarah : 168. (n.d.). يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ. Retrieved from https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-168
Sopa. 2008. Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia: Studi atas Fatwa Halal MUI terhadap Produk Makanan, Obat-obatan, dan Kosmetika. UIN Syarif Hidayatullah.
UU Nomor 33 Tahun 2014. 2014. Tentang Jaminan Produk Halal.
UU Nomor 7 Tahun 1996. 1996. Tentang Pangan.