Pelimpahan Utang Terhadap Ahli Waris Prerspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata

;

Penulis

  • Isnainy Nurul Ammah Universitas Sains al-Qur'an
  • Ika Setyorini SH.,MH.

DOI:

https://doi.org/10.59579/ath.v1i1.5162

Abstrak

Melaksanakan syari’at Islam, merupakan suatu kewajiban umat Islam, dalam menjalankan

kehidupan sehari-hari, seperti halnya pada permasalahan tentang harta warisan tentu

menjadi perhatian dalam kehidupan masyarakat. Karena dalam Islam harta peninggalan

orang yang sudah meninggal menjadi harta warisan bagi keluarga yang diinggalkan yang

telah menjadi ahli waris dengan tujuan untuk menjaga, bertanggung jawab, pada harta

tersebut. Akan tetapi persoalan muncul ketika pewaris meninggalkan hutang. Dalam

konteks ini penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana aturan dalam hukum Islam dan

juga dalam perspektif hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Penulis mengangkat

persoalan ini dari permasalahan yang terjadi di Desa cabak Kecamatan Tlogowungu

Kabupaten Pati. Penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan (library research)

yang dilakukan dengan mengumpulkan data yang bersifat kepustakaan. Hasil dari

penelitian ini adalah bahwa dalam hukum Islam Pembayaran utang pewaris adalah hal

utama yang harus dilunasi sebelum adanya pembagian harta warisan setelah dikurangi

ugo rampe atau pembiayaan perawatan jenazah. Dalam hukum perdata ahli waris dapat

memilih atau menentukan mau menerima atau menolak warisan atau menerima dengan

syarat, yaitu menerima tetapi dengan ketentuan ia tidak akan diwajibkan membayar

hutang si pewaris yang melebihi bagiannya dalam warisan itu. Untuk penyelesaian studi

kasus di Desa cabak Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati, pihak yang bersangkutan

memilih jalan damai dan diselesaikan dengan cara non litigasi (musyawarah) atau

alternatif penyelesaian sengketa dengan bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan

berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa

baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral

Diterbitkan

2023-07-04

Cara Mengutip

Pelimpahan Utang Terhadap Ahli Waris Prerspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata: ;. (2023). At-Ta’aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1). https://doi.org/10.59579/ath.v1i1.5162