https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/ath/issue/feedAt-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam2024-07-17T10:18:53+07:00Mutho'ammuthoam@unsiq.ac.idOpen Journal Systems<p>at-Ta’aruf: Jurnal Hukum Keluarga Islam, published by HKI Research Centre of Department of Islamic Family Law, Faculty of Sharia and Law, University of Science al-Qur’an Wonosobo.</p> <p>The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of Islamic Family Law, legal drafting of Islamic Family law. In the beginning the journal only served as a scholarly forum for the lecturers, professors, and students at the University of Science al-Qur’an. However, due to the later development, the journal has successfully invited scholars and researchers outside the University to contribute. Jurnal Hukum Keluarga Islam is going to publish journals in Maret and Oktober. Please submit your manuscript.</p>https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/ath/article/view/7304IMPLEMENTATION OF NAZHARIYYAH AL-MAQÂSHID IBNU 'ASYUR IN THE PROHIBITION OF WOMEN PNS BECOME WIFES OF POLYGAMIC HUSBANDS2024-07-17T10:18:52+07:00agus trimulyoagus.trimulyo@mhs.ptiq.ac.id<p><em>Studies on maqahid sharia continue to find relevance in addressing various socio-religious realities. The maqashid sharia developed by Ibn Asyur had a significant influence on the scientific independence of maqashid sharia from Ushul Fiqh. Ibn Asyur's Maqashid Syariah can be an offer to become a measuring tool for legal ijtihad in resolving socio-religious cases, as well as being a tool for evaluating various policies related to Muslims, including problems related to polygamy. The Indonesian government generally allows men and women to engage in polygamy with various terms and conditions. Via PP. NO 45 of 1990, the Government prohibits female civil servants from becoming wives of polygamous husbands. This regulation is still the subject of polemics and discussions. This research uses descriptive analysis by examining various literature related to the research object. This research discusses the profile of Ibn Asyur, maqashid sharia as a result of Ibn Asyur's study and discusses polygamy in relation to various government regulations. This qualitative research found that through the tarjih process, these regulations were in accordance with Ibn Asyur's maqashid sharia. </em></p>2024-07-17T10:00:57+07:00##submission.copyrightStatement##https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/ath/article/view/7110METODE TAFSIR AHKAM SAIF AL-DIN AL-AMIDI DALAM PENYELESAIAN KASUS ‘IDDAH DAN IḤDĀD PADA MASYARAKAT MODERN2024-07-17T10:18:52+07:00Habib Maulana Maslahul Adimaslahulhabib@gmail.com<p><em>The discourse on 'iddah and 'iḥdād is still an interesting topic for discussion, both by academics, activists, and lay people. In fact, it is not uncommon for female influencers and activists who do not actually have a deep understanding of fiqh discourse to also comment on this matter. Therefore, it is appropriate for this discourse to return to refer to Ushul Fiqh experts, such as Saif al-Din al-Amidi. This research aims to reveal the resolution of 'iddah and iḥdād cases in modern society from the perspective of the kitab Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām by Al-Amidi, along with the methodology of its legal interpretation. The results of this research show that 'iddah is still mandatory for women who are separated from their husbands either due to divorce or death, even though there is technological sophistication that is able to ensure that the uterus is empty of the fetus. Regarding limitations (iḥdād) such as leaving the house and putting on make-up can be tolerated as long as these things are urgent to do and are directly related to the needs of life and those of their family.</em></p>2024-07-17T10:03:42+07:00##submission.copyrightStatement##https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/ath/article/view/7186ANALISIS PUTUSAN PERKARA NO.2231/PDT.G/2021/PA.PLG TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)2024-07-17T10:18:52+07:00Mohamad Safi'imuhammadsyafii1802@gmail.com<p><em>Pada dasarnya hukum Islam sudah mengatur perkara harta perkawinan yang menyatu hukumnya sejak terjadi ijab qabul akad nikah. Akan tetapi, konflik harta perkawinan mayoritas terjadi mengikuti perkara perceraian. Klasifikasi harta pada umumnya terbagi atas harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan adalah harta yang didapat sebelum pernikahan dan atau harta yang awal mulanya berasal dari waris, hibah ataupun wasiat. Sedangkan Harta bersama merupakan sebuah harta benda yang dihasilkan oleh sepasang kekasih (suami istri) secara bersama-sama semasa perkawinan tengah berlangsung. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kasus (case approach). Dimana penelitian ini bersifat deskriptif, analitis dan komparatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang dalam membagi harta bersama adalah dengan berlandasan dari rasa keadilan, sehingga sikap hakim dalam memutuskan perkara tersebut lebih kepada hukum yang timbul pada masyarakat. Namun majelis Hakim mempertimbangkan bahwasanya tidak ada bagian Penggugat atas harta bersama tersebut karena tidak bisa membuktikan apa yang menjadi bagian Penggugat, sedang bagian Tergugat adalah hampir seluruh harta yang disebutkan oleh Penggugat yang dinyatakan sebagai harta bersama karena pada kenyataannya harta tersebut harta milik Tergugat yang diperoleh dari orang tua Tergugat dan diperjual belikan oleh Tergugat. Pembagian harta bersama dalam perspektif Hukum Islam, jika pembagian harta bersama jika terjadi pasangan suami istri yang telah bercerai itu mengedepankan cara perdamaian (musyawarah), baik itu melalui konsep syirkah maupun berdasarkan kehendak hukum Islam itu sendiri.</em></p>2024-07-17T10:06:20+07:00##submission.copyrightStatement##https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/ath/article/view/7091ANALISIS TINGKAT KETAHANAN KELUARGA PASANGAN SUAMI ISTERI BERPENDIDIKAN RENDAH DI DESA SURABAYA KECAMATAN SAKRA TIMUR KABUPATEN LOMBOK TIMUR2024-07-17T10:18:52+07:00Laily Hidayatilaily.hidayati.1210@gmail.comHurnawijaya Hurnawijayahurnawijaya@uinmataram.ac.id<p style="font-weight: 400;">Penelitian ini membahas mengenai pola ketahanan keluarga pasangan suami isteri berpendidikan rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui<strong> </strong>pola ketahanan keluarga bagi pasangan pendidikan rendah dan untuk mengetahui upaya keluarga pasangan pendidikan rendah dalam membina keutuhan keluarga di Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian kualitatif-deskriptif. Data penelitian di kumpulkan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tahapan analisis data melalui tahapan reduksi data, display data atau penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi. Pengabsahan data dilakukan dengan triangulasi data, teknik perpanjangan waktu peneliti, dan kecukupan referensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara landasan legalitas mereka cenderung kuat, ketahanan fisik mereka kuat, Ketahanan ekonomi mereka cenderung kuat, untuk ketahanan sosial psikologis mereka kuat, dan ketahanan sosial budaya pasangan pendidikan rendah cenderung kuat. Sehingga berdasarkan analisis kategori keluarga pasangan pendidikan rendah ditemukan empat pasangan yang pola ketahanannya stabil, Untuk pola ketahanan sedang ditemukan terdapat lima pasangan suami istri, Dan yang terakhir untuk pola ketahanan rentan atau lemah ditemukan hanya ada satu keluarga. Upaya untuk mempertahankan keutuhan keluarga di lakukan dengan cara saling pengertian, saling terbuka antara pasangan, kepercayaan pada pasangan, sikap saling mencintai, kasih sayang, menghormati antara pasangan, saling mengimbangi, serta sudah searah diantara pasangan dan juga sudah ada anak, menjalin komunikasi yang lancar dan jika ada masalah diselesaikan setelah kondisi emosional mulai membaik.</p>2024-07-17T10:08:36+07:00##submission.copyrightStatement##https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/ath/article/view/7127TINJAUAN ‘URF TERHADAP TRADISI KEDAHAN DALAM PERKAWINAN DI DUSUN MAJATENGAH DESA BATUR KECAMATAN BATUR KABUPATEN BANJARNEGARA2024-07-17T10:18:52+07:00miratun nurul nurulmiratunnurul92@gmail.com<p><em>This article discusses the </em><em>tradition </em><em>of Divorce in Majatengah Hemlet, Batur Village, Batur sub-distract, Banjarnegara District Islam views that divorce is something that can be done, but divorce is a lawfull act that is heted by Allah SWT divorce in a marriage is not something that is not normal anymore, because there are many factors that can cause divorce in a marriage. Indonesia cannot be separated from the variouscultures that exist, especially on the island of java which is still very thick with cultures passed down by our ancestors which usually accompany various important ceremonies </em><em>in</em><em> a person’s life, such as customs that accompany proposals, weddings and so forth. Not only the wedding procession, some married life is also still related by a tradition that influences the married life of the other, as happened in the Majatengah Hamlet, Batur Village, Batur Sub-district, Banjarnegara District. The kedahan tradition is a tradition that exists in the marriages of the people of majatengah Hamlet related to divorce. This custom must be carried out by a husband and wife whose weton births do not match in marriage they have to do the kedahan tradition (temporary separation) with their partner when the wife is 7 months pregnant, this traditions can also raise pros and cons in society. </em></p> <p><em>Artikel ini membahas tentang tradisi kedahan talak yang ada di Dusun Majatengah Desa Batur Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara. Islam memandang bahwa talak adalah sesuatu yang boleh dilakukan, akan tetapi perceraian merupakan perbuatan halal yang dibenci oleh Allah SWT. Penceraian dalam sebuah pernikahan bukanlah menjadi hal yang tidak wajar lagi, karena banyak sekali faktor-faktor yang dapat menyebabakan terjadinya penceraian dalam sebuah pernikahan. Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan beragam budaya yang ada, terutama di pulau jawa yang masih begitu kental dengan budaya-budaya yang diwariskan oleh nenek moyang yang biasanya mengiringi dalam berbagai upacara-upacara penting dalam sebuah kehidupan seseorang, seperti adat kebiasaan yang mengiringi acara lamaran, pernikahan dan lain sebagainya.</em></p> <p><em>Tidak hanya prosesi pernikahannya saja, beberapa kehidupan pernikahan juga masih terikat oleh suatu adat tradisi yang berpengaruh terhadap kehidupan pernikahan seseorang seperti yang terjadi di Dusun Majatengah Desa Batur Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara. Tradisi kedahan yaitu tradisi yang ada dalam perkawinan masyarakat Dusun Majatengah yang berkaitan dengan talak, adat kebiasaan ini harus dilakukan oleh pasangan suami istri yang weton kelahirannya tidak cocok. Dalam pernikahan mereka harus melakukan tradisi kedahan (berpisah sementara) dengan pasangan mereka disaat sang istri sedang hamil usia kandungan 7 bulan, tradisi ini juga dapat menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. </em></p> <p><strong>KataiKunci</strong>: <em>‘urf, tradisi, </em><em>talak, pro dan kontra</em></p>2024-07-17T10:10:45+07:00##submission.copyrightStatement##