Pelimpahan Utang Terhadap Ahli Waris Prerspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata
;
DOI:
https://doi.org/10.59579/ath.v1i1.5162الملخص
Melaksanakan syari’at Islam, merupakan suatu kewajiban umat Islam, dalam menjalankan
kehidupan sehari-hari, seperti halnya pada permasalahan tentang harta warisan tentu
menjadi perhatian dalam kehidupan masyarakat. Karena dalam Islam harta peninggalan
orang yang sudah meninggal menjadi harta warisan bagi keluarga yang diinggalkan yang
telah menjadi ahli waris dengan tujuan untuk menjaga, bertanggung jawab, pada harta
tersebut. Akan tetapi persoalan muncul ketika pewaris meninggalkan hutang. Dalam
konteks ini penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana aturan dalam hukum Islam dan
juga dalam perspektif hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Penulis mengangkat
persoalan ini dari permasalahan yang terjadi di Desa cabak Kecamatan Tlogowungu
Kabupaten Pati. Penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan (library research)
yang dilakukan dengan mengumpulkan data yang bersifat kepustakaan. Hasil dari
penelitian ini adalah bahwa dalam hukum Islam Pembayaran utang pewaris adalah hal
utama yang harus dilunasi sebelum adanya pembagian harta warisan setelah dikurangi
ugo rampe atau pembiayaan perawatan jenazah. Dalam hukum perdata ahli waris dapat
memilih atau menentukan mau menerima atau menolak warisan atau menerima dengan
syarat, yaitu menerima tetapi dengan ketentuan ia tidak akan diwajibkan membayar
hutang si pewaris yang melebihi bagiannya dalam warisan itu. Untuk penyelesaian studi
kasus di Desa cabak Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati, pihak yang bersangkutan
memilih jalan damai dan diselesaikan dengan cara non litigasi (musyawarah) atau
alternatif penyelesaian sengketa dengan bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan
berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa
baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral









