Tinjauan Yuridis Perkara NO. 4/PID.SUS-ANAK/2021/PN WSB Atas Diversi Studi Di Pengadilan Negeri Wonosobo
Diversi, Peradilan, Perkara.
Abstract
Anak mempunyai hak yang secara tegas dinyatakan dalam Konstitusi bahwa Negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Substansi mendasar diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur secara tegas mengenai Keadilan Restorative dan Diversi, yang dimana Diversi ini mempunyai tujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak pelaku dan menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan. Diversi kemudian di atur kembali didalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Oleh karena itu, penelitian hukum yuridis sosiologis ini membahas mengenai tidak dilaksanakannya upaya Diversi pada perkara anak, khususnya di Pengadilan Negeri Wonosobo.