Upaya Penegakan Hukum Anti Monopoli Terhadap Lelangan Tender Studi Kasus Putusan Nomor 04/KPPU-L/2020
Penegakan Hukum, Persekongkolan Tender, KPPU
Abstract
Praktek monopoli dalam lelang tender sering kali terjadi antara panitia penyelenggara dengan para penyedia barang atau jasa yang sebelumnya telah melakukan lobi untuk memenangkan tender yang hal tersebut merupakan sebuah kegiatan persaingan usaha yang tidak sehat. Penulis mengambil salah satu contoh kasus persekongkolan tender yang bertentangan dengan UU Antimonopoli sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 04/KPPU-L/2020, dimana majelis KPPU menghukum terlapot untuk membayar denda sebesar Rp. 1.723.500.000,00 (satu milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normatif serta menggunakan pendekatan kasus. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini yaitu penegakan anti monopoli dalam lelang tender telah tercapai tiga pilar tujuan hukum yaitu Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan. Ditinjau dari aspek subtansi, struktur dan kebudayaan bahwa penegakan anti monopoli khususnya dalam lelang tender bawasanya persekongkolan dalam tender merupakan kegiatan yang dilarang dan bertentangan dengan Pasal 22 UU Antimonopoli yang dapat merugikan pelaku usaha lainnya yang beritikad baik untuk menjalankan usahanya. Selanjutnya, KPPU selaku lembaga negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, penyelidikan, pemeriksaan melalui majelis KPPU sebagai bentuk menyata guna menegakan UU Antimonopoli agar persekongkolan dalam tender dapat diminimalisir