Analisis Hukum Terhadap Pelaksanaan Mediasi Perkara Cerai Gugat Studi Di Kantor Pengadilan Agama Wonosobo
PERMA, Mediasi, Cerai Gugat
Abstract
Setelah terbitnya PERMA No. 1 Tahun 2016, yang menggantikan PERMA No. 1 Tahun 2008 terkait Tata Cara Arbitrase di Pengadilan, tentunya bertujuan untuk memberikan dampak positif terhadap Tata Cara Arbitrase pada Pengadilan. Namun dalam praktiknya, khususnya di bidang litigasi, angkanya lebih tinggi dari pada kasus lainnya, dan masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya. Berdasarkan persoalan tersebut, maka penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan PERMA No.1 Tahun 2016 Terhadap Perkara Perceraian yang Diajukan di Pengadilan Agama Kab. Wonosobo, Apakah mediasi di Pengadilan Agama Wonosobo sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, dan kendala-kendala dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Wonosobo. Observasi yang dipakai adalah observasi pengamatan, akumulasi data dengan cara wawancara dan observasi dengan salah satu pegawai Pengadilan Agama. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2016 terhadap cerai gugat masih belum menuai hasil yang signifikan karena dari, mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Wonosobo mengacu pada PERMA No. 1 Tahun 2016 dibuktikan dengan banyaknya kendala yang ditemui berasal dari pihak yang berperkara, sedangkan kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan mediasi berasal dari faktor dari dalam dan faktor dari luar.