Formulasi Hukum Keluarga Sebagai Positifisasi Hukum Islam Di Indonesia

  • Agus Salim Salim Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto
Keywords:
Keyword: Positifisasi Hukum, Politik hukum, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Keluarga Indonesia

Abstract

Abstrak

Meskipun warganegaranya mayoritas muslim, Indonesia bukanlah negara yang menerapkan sistem hukum Islam, tapi Indonesia juga bukanlah negara yang melarang warganya untuk menjalankan hukum yang diatur oleh agama yang dipeluk warganya. Hukum Islam adalah hukum yang hidup pada mayoritas warga Indonesia, dan yang juga menjadi norma hukum dalam pembentukan hukum positif. Dalam sejarah perkembangan hukum positif nasional di Indonesia Hukum kelurga Islam merupakan salah satu hukum yang dipositifisasikan menjadi perundangan nasional. Penelitian ini mendeskripsikan tentang bagaiamana terbentuknya hukum keluarga di Indonesia, pengaruh desakan ormas perempuan dalam pembentukan hukum keluarga Indonesia selain itu tulisan ini juga mendeskripsikan ada tidaknya pengaruh politik hukum terhadap pembentukan hukum keluarga di Indonesia. Dalam mengurai terbentuknya hukum keluarga dan juga pengaruh politik hukum terhadap hukum positif nasioanl, peneliti dalam penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif normative dan jenis penelitianya menggunakan ribrary research sebagai metode pengumpulan datanya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abd. Muin dan Ahmad Khotibul Umam. Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Positif. Jurnal Risalah, Vol.1, No. 1, Desember 2016.
Ahmad Rifai, Ibnu Sodiq, Abdul Muntholib. Sejarah Undang-Undang Perkawinan Atas Pendapat Hingga Pertentangan dari Masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 1973-1974. Journal of Indonesian History Vol. 4 No. 1. 2015.
Amak FZ, Proses Undang-Undang Perkawinan,(Bndung: al Ma’arif, 1976).
Cora Vreede-de Stuers, Sejarah Perempuan Indonesia, (Jakarta, Bambu, 2008).
Fitriana. Mia Kusuma, Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara (Laws And Regulations In Indonesia As The Means Of Realizing The Country’s Goal). Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015.
Fitriyani, Abd Basir Laupe. Positivisasi Hukum Islam Dalam Pembinaan Hukum Nasional Di Indonesia.Jurnal Al-Ulum.Volume. 13 Nomor 2, Desember 2013.
Formalistik). Nuansa, Vol. 15 No. 2 Juli – Januari 2018.
Hafizd. Jefik Zulfikar, Sejarah Hukum Islam di Indonesia: Dari Masa Kerajaan Islam Sampai Indonesia Modern: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam, Volume (9),Issue (1), July 2021.
Hikmatullah. Selayang Pandang Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal AJUDIKASI Vol 1 No 2 Desember 2017.
Huijbers. Theo, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, (Yogyakarta: Pustaka Filsafat Kanisius, 1982).
Ichtiyanto, Perkawinan Campuran Menurut Undang-undang Perkawinan, jurnal. Vol.19. Nomor. 2, 1989.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum,(Jakarta PT RajaGrafindo Persada , 1999),
Itmam. M. Shohibul, Positivisasi Hukum Islam di Indonesia. ( Ponorogo, STAIN Po PRESS, TT).
Khiyaroh. Alasan Dan Tujuan Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan.
Khiyaroh. Alasan Dan Tujuan Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan. Volume 7 No 1, Juni 2020,
Kompilasi Hukum Islam Kementrian Agama RI, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah 2018
Mahfud MD.Mohammad, Polotik Hukum Di Indonesia. (Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2014).
Manaf. Abdul, Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan Peradilan Agama (Bandung: Mandar Maju, 2008),
Matalanta. Andi, Politik Hukum Perundang-Undangan . Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 6 No. 4 - Desember 2009
Maula. Bani Syarif, Politik Hukum Dan Positivisasi Hukum Islam Di Indonesia, Studi Tentang Produk Hukum Islam Dalam Arah Kebijakan Hukum Negara, Jurnal Istimbath. Vol. 13, No.2, Desember 2014.
Miko Adiwibowo, Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. https://jdih.bengkuluprov.go.id/produk/detail_produk/427-politik-hukum-dalam-pembentukan-peraturan-daerah.html
Muhammaddin. Kebutuhan Manusia Terhadap Agama, JIA, No. 1, Juni 2013.
Nurhadi.Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) Di Tinjau Dari Maqashid Syariah. Volume 02, UIR Law ReviewNomor 02, Oktober 2018 .
Ridwan. Legislasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Bingkai Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Al-Risalah, Vol. 16, No. 1, Juni 2016.
Rumadi, Wiwit Rizki fathurahman, Perempuan dalam Relasi Agama dan Negara, (Jakarta:Kompas Peremuan, 2010).
Sukri. Muhammad, Sejarah Peradilan Agama Di Indonesia, Pendekatan Yuridis. Jurnal As Syariah. Vol 10, No 2 (2012)
Tim Penyusun. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Ilukum Islam dan Pengertian Dalam Pembahasannya.( Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2011).
Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih. Hukum Perkawinan Islam. (Yogyakarta, Gama Media, 2017). hlm.XI
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Wahyuni. Sri, Pengaruh Positivisme Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Dan Pembangunan Hukum Indonesia. Al-Mazaahib, Jurnal Perbandingan Hukum. Vol 1, No 1 (2012).
Wardi. Moch. Cholid, Legislasi Hukum Islam (Telaah terhadap Konsep Taqnin dalam Ranah Substantivistik dan
Wirdyaninsgih. Nunug, Hukum Islam Dan Pelaksanaanya Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 31 No.4. Desember, Tahun 2001.
Yazid. Imam, Taqnin Al-Ahkam; Sejarah, Keabsahan Dan Tantangan Di Indonesia. Jurnal Al Mashlahah. Vol 3, No 05 2015).
Published
2022-11-01
How to Cite
SalimA. (2022) “Formulasi Hukum Keluarga Sebagai Positifisasi Hukum Islam Di Indonesia”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 8(2), pp. 231 - 242. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v8i2.3429.

STATISTICS

Abstract viewed = 188 times
PDF downloaded = 193 times