Karakteristik Akad Wadî’ah di Bank Syariah
DOI:
https://doi.org/10.32699/syariati.v11i2.10337Keywords:
Akad, Bank Syariah, Wadî’ahAbstract
Artikel ini mendiskusikan tentang karakteristik akad wadî’ah di bank syariah. Diketahui bersama akad-akad yang diimplementasikan di bank syariah telah mengalami pergeseran dari praktik klasik ke modern. Indikasi pergeseran praktik akad tersebut dapat dilihat dari orientasi akad. Akad wadî’ah misalnya, awalnya akad ini dibentuk untuk transaksi yang sifatnya tabaru’ atau tolong menolong, namun dalam perkembangannya akad ini digunakan di bank syariah untuk mendasari transaksi yang sifatnya keuntungan. Wadî’ah dalam implementasinya memiliki dua karakter yakni yad al amanah dan yad ad ḏamanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara berkait tentang operasional lembaga, dan dokumentasi aturan dari DSN-MUI. Hasil dari penelitian ini adalah secara keseluruhan karakteristik akad wadî’ah di Bank Syariah mencerminkan keseimbangan antara kepastian syariah, jaminan keamanan dana nasabah, dan kebutuhan operasional bank. Implikasi penelitian ini merekomendasikan peningkatan transparansi dalam menyampaikan jenis akad yang digunakan kepada nasabah, serta penguatan pengawasan internal agar perbedaan antara wadî’ah al amanah dan ad ḏamanah tetap jelas dan konsisten dengan prinsip syariah.
References
al Ghomrawi,Muhammad az-Zuhri. Anwar al Masalik Syarah ‘imdat as Sālik wa umdat an Nāsik, (Surabaya, al Hidayah, Tt)
al Asqalani, Ibnu Hajar. Bulughul Marām min Adillati al Ahkam, (Surabaya, al Hidayah, TT).
Antonio, M. Syafi’i. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. (Jakarta, Gema Insani Press, 2006)
as Syairazi, Imam Abu Ishaq. al-Muhadzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid I.
Darmawati H “Akad Dalam Transaksi Ekonomi Syari’ah”, Sulesana, Volume 12 Nomor 2 Tahun 2018.
Desminar, “Akad Wadî’ah Dalam Perspektif Fiqih Muamalah”, MENARA Ilmu, Vol. XIII No.3 Januari 2019
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito
Fure, Joey Allen. “Fungsi Bank Sebagai Bank Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan”. Lex Crimen Vol. V/No. 4/Apr-Jun/2016
https://www.bankbsi.co.id/storage/file_manager/5ARpRLcAO4BzZ5QqEBvLvttdT4srzEyF6SOfNfLf.pdf
Laporan Tahunan 2023 PT.BSI https://ir.bankbsi.co.id/misc/AR/AR2023-ID/80/. hal 78
Marliana TA , Cut. dan Meutia Fitri “ Pengaruh Biaya Operasional, Dana Pihak Ketiga Dan Nonperforming Finance Terhadap Pertumbuhan Laba Pada Perbankan Syariah Di Indonesia”Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi Vol. 1, No. 1, 2016.
Meri Kartika, Rozi Andrini, “Kegiatan Usaha BankSyariah dan Perbedaannya Dengan Konvensional” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Vol. 2, No. 5 Tahun 2024.
Mutafarida, Binti “Macam-Macam Risiko Dalam Bank Syariah”, Wadî’ah : Jurnal Perbankan Syariah, Vol. 1 No. 2 tahun 2017.
Salim, Agus., Ridwan And Aziz, Jamal Abdul. “Sharia Bank Gold Savings Agreements In Indonesia According To Fikih And Fatwa Dsn Mui”, The Seybold Report,vol 20. No. 1. 2025 DOI: 10.5281/zenodo.14747785
Tim Bank Mega https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/simpanan/giro-syariah diakses 22 Juli 2025
Tim Penyusun, Mahkamah Agung RI, Ditjen Badilag. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Jakarta, 2013)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan atas undang-undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Yanuarmawan, Dion dan Yohan Bakhtiar, “Penghitungan Tabungan dan Deposito Bank Syariah”, Jurnal Indeks (Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Terintegrasi), Vol. 2, No. 1, Tahun 2017
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agus Salim Salim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

