Lisensi Paten dan Implikasinya Terhadap Pelaksanaan Alih Teknologi Pada Perusahaan Patungan (Joint Venture)
Joint Venture, Lisensi Paten, Budaya Hukum
Abstract
Penanaman modal asing dapat dilakukan secara langsung (direct invesment) maupun secara tidak langsung (indirect invesment). PMA secara langsung dapat ditempuh melalui penanaman modal 100% asing dan joint venture (usaha patungan). Berdasarkan pengertian modal bersama dalam perusahaan joint venture, alih teknologi di dalamnya seharusnya dapat berjalan secara otomatis dan tidak tanggap sebagai "cost" yang timbul dari pengelolaan perusahaan joint venture. Dalam praktek PMA joint venture ternyata alih teknologinya tidak berjalan secara otomatis. Pengalihan teknologi tersebut harus dibayar dengan mahal melalui kontrak teknologi, yaitu lisensi paten. Untuk memahami problematika implikasi lisensi paten terhadap pelaksanaan alih teknologi pada perusahaan joint venture, diajukan tiga permasalahan pokok dalam makalah yang bertjudi "Lisensi Paten dan Implikasinya Terhadap Pelaksanaan Alih Teknologi Pada Perusahaan Joint Venture". Permasalahan tersebut meliputi : pertama, urgensi pengaturan lisensi paten dalam rangka alih teknologi; kedua, implikasi lisensi paten terhadap pelaksanaan alih teknologi pada perusahaan joint venture serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak lisensi paten dalan rangka alih teknologi. Permasalahan-permasalahan yang diajukan dalam makalah ini, dipecahkan melalui penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Adapun jenis penelitian ini adalah kualitatif-induktif-verifikatif. Penelitian lapangan dilakukan terhadap beberapa instansi terkait dengan pelaksanaan penanaman modal asing dan kontrak lisensi paten dalam rangka alih teknologi (BKPMD, Depkeh dan HAM, Depperindag) dan 3 (tiga) perusaan joint venture Indonesia yang menggunakan kontrak lisensi paten yaitu PT IK, PT IS dan PT IR.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis diperoleh beberapa kesimpulan. Pertama, Alih teknologi dalam penanaman modal asing merupakan kebutuhan yang sangat urgent. Kedua, pengaturan lisensi paten yang rinci dan spesifik mendesak untuk segera dilakukan agar tidak terjadi ambiguitas dan penyalahgunaan (mis-use) terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada. Ketiga secara yuridis normatif, lisensi paten dapat memiliki implikasi positif terhadap keberhasilan alih teknologi, namun secara yuridis sosiologis, implikasi tersebut sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor dalam bekerjanya hukum dalam masyarakat, yaitu : lemabaga pembuat peraturan (DPR-Presiden, WTO, WIPO), lembaga penerap sanksi (BKPMD, Dep Keh dan HAM, dan Depperindag), pemegang (licensee dan licensor), serta dipengaruhi oleh kekuatan sosial personal.
Melalui analisis terhadap bekerjanya hukum dalam masyarakat (Chambliss dan Seidman), ditemukan beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan lisensi paten dalam rangka alih teknologi. Faktor-faktor tersebut adalah : kedudukan para pihak; budaya hukum para pihak; motivasi perilaku bisnis para pihak; budaya hukumnya serta peran pemerintah.