Pendampingan Pembuatan NIB Dan IUMK Untuk Usaha Mikro Kecil Di Dusun Karanglo 2 Desa Glagahombo
Pendampingan, Pembuatan, NIB, IUMK
Abstract
Perijinan dan legalitas merupakan hal penting bagi pelaku usaha untuk memperlancar bisnisnya. Legalitas usaha yang dipersyaratkan di Indonesia diantaranya adalah NIB (Nomor Induk berusaha) dan IUMK. Dengan NIB dan IUMK ini para pelaku dapat akan mendapatkan berbagai macam manfaat. Namun saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha termasuk pelaku usaha di Dusun karanglo 2. Adapun kendala yang mereka hadapi adalah ketidakfahaman mereka dalam mendaftarkan usahanya yang dilakukan secara online melalui OSS. Hal tersebut menjadi latar belakang untuk mengadakan program pendampingan pembuatan NIB dan IUMK untuk para pelaku usaha yang di Desa Karanglo 2. Program ini bertujuan membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas usaha . Dengan demikian program pendampingan ini cukup efektif untuk membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan NIB dan IUMk di Dusun Karanglo.