Evaluasi Penerapan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (Studi Pembangunan Zona Integritas Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang)
Korupsi, Zona Integritas, Pelayanan publik
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan yang dapat menyebabkan kerugian perekonomian negara. Orientasi kepada kepentingan pribadi membuat birokrasi di Indonesia menjadi semakin tidak responsif dan tidak sensitif terhadap kepentingan masyarakatnya. Pembangunan Zona Integritas merupakan suatu kebijakan yang dirancang oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam rangka terciptanya terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi penerapan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang. Data penelitian ini didapat dari wawancara, dokumentasi dan observasi langsung di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil dan pembahasan menunjukan bahwa Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang sangat baik, target pun telah terpenuhi. Adapun kendala yang dihadapi adalah sumber daya manusianya yang masih kurang dalam membangun budaya kerja dan budaya melayani.
Downloads
References
Agnes Arinta (2017). Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Skripsi. Universitas Lampung.
Creswell, J. W. 1994. Research Design Qualitative and Quantitative Approaches. Sage Publications. London.
Husein, Umar, 1999, Riset Sumber Daya Manusia dalam Organisasi, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Maryani, T., & Unti Ludigdo. 2001. Survei Atas Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sikap dan Perilaku Etis Akuntan. TEMA, 2(1), 49-62.
Nasution. (2003). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Tarsito.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Ingetritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Rahmawati Desti (2017). Evaluasi Integritas Pelayanan Publik Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Di Ptsp Kota Metro. Skripsi. Universitas Lampung.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Sumber Lainnya :
Beranda Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang https://rsjsoerojo.co.id diakses pada Kamis, 06 Februari 2020.
RSJS Magelang Jadikan HUT ke – 93 Sebagai Momentum Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK – WBBM. https://rsjsoerojo.co.id/2016/09/28 diakses pada Sabtu, 01 Februari 2020.