PROBLEMATIKA PROFESI DEBT COLLECTOR MENURUT PANDANGAN ISLAM
Wakalah, Debt collctor, Perlindungan konsumen.
Abstract
Bagian Debt collector dalam dunia penagihan utang bukanlah suatu hal yang baru, meskipun tidak diketahui secara pasti kapan profesi ini bermula namun diyakini bahwa debt collector telah ada sejak puluhan bahkan ratusan tahun yang lalu. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan problematika profesi sebagai seorang debt collector ditengah masyarakat . Profesi ini sering dianggap sebagai profesi yang yang dicap negatif. Serta pandangan dalam islam terhadap profesi ini. Perlindungan konsumen merupakan istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang merugikan konsumen. Jenis penelitian ini penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kepustakaan (libraryresearch). Data diperoleh dari data sekunder yang diambil dari buku dan jurnal. Teknik analisis data menggunakan analisis isi (conten) serta data dihimpun dari membaca, menelaah pemikiran para ahli dalam berbagai literature yang berkaitan dengan fokus penelitian. pelanggaran hukum yang dilakukan oleh debt collector karena tindakan semena-mena terhadap konsumen atau nasabah terjadi karena adanya beberapa oknum debt collector yang melanggar aturan-aturan yang ditetapkan dalam menjalankan tugasnya. Disisi lain juga kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap payung hukum yang menaungi mereka. Profesi debt collector pun dalam islam bukanlah suatu pekerjaan haram atau yang dilarang dalam islam. Boleh saja seorang memilih profesi sebagai seorang debt collector namun satu hal yang diingat adalah adanya etika yang sesuai dengan islam dan harus patuh terhadap hukum yang berlaku. Karena seorang debt collector merupakan wakalah atau perwakilan atas tugas yang telah diamanahkan terhadap mereka.
Downloads
References
Astuti, L. (2022). Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Oleh Debt Collector Di Yogyakarta. Jurnal Hukum Magnum Opus Volume 5 Nomor 2.
Fatin Nandari, Setyowati, R., & Islamiyati. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Proses Penagihan Tunggakan Kartu Kredit Syariah (Syariah Card) Melalui Jasa Debt Collector Pada Industri Perbankan Syariah Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–21. Http://Www.Ejournal-S1.Undip.Ac.Id/Index.Php/Dlr/%0APERLINDUNGAN
Gumilar, A., Malik, Z. A., & Senjiati, I. H. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Penagihan Pembiayaan Bermasalah Di BPRS HIK Parahyangan Cabang Cileunyi Kabupaten Bandung. Prosiding Hukum …. Http://Karyailmiah.Unisba.Ac.Id/Index.Php/Hukum_Ekonomi_Syariah/Article/View/10698
Handayani, P., & Asmara, T. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Debt Collector Yang Melakukan Tindak Pidana Perampasan Dalam Kredit Bermasalah. Hukum Responsif, 10(2). Https://Doi.Org/10.33603/Responsif.V10i2.5059
Hidayanti, N. F. (2022). Processing Of Organic And Unorganic Waste Can Increase Income During The Covid-19 Pandemic. Indonesian Interdisciplinary Journal Of Sharia Economics (IIJSE), 5(1), 167–175. Https://Doi.Org/10.31538/Iijse.V5i1.1774
Juniar, D. P., Suwandono, A., & Muchtar, H. N. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Peer To Peer Lending Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Debt Collector. Widya Yuridika, 3(2), 107. Https://Doi.Org/10.31328/Wy.V3i2.1505
Kambali, M. (2021). Konsep Kepemilikan Dan Distribusi Pendapatan Dalam Sistem Ekonomi Islam. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, 9(2), 127–150. Https://Doi.Org/10.37812/Aliqtishod.V9i2.254
Kontan.Co.Id.(2023).Kontan.Co.Id.Https://Www.Kontan.Co.Id/
Novia Dwi Khariati. (2020). Perlindungan Hukum Konsumen Bagi Penarikan Paksa Kendaraan Oleh Debt Collector. Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 20(2), 347–368. Https://Perspektif-Hukum.Hangtuah.Ac.Id/Index.Php/Jurnal/Article/View/84/69
Pramanasari, F. R. (2013). PROBLEMATIKA YANG DIHADAPI DALAM PENYELESAIAN WANPRESTAS NASABAH ATAS TAGIHAN KARTU KREDIT MACET YANG DILAKUKAN MELALUI JASA DEBT COLLECTOR (Studi Di PT. Bank Permata Tbk Cabang Slamet Riyadi Surakarta). Private Law, Vol 1, No 1 (2013). Http://Jurnal.Hukum.Uns.Ac.Id/Index.Php/Privatelaw/Article/View/15
Pramesti, T. J. A. (2021). Etika Penagihan Utang Oleh Debt Collector. Hukumonline.Com.
Rozanda. (2016). Fiqh Ekonomi Syariah Prinsip Dan Implementasi Pada Keuangan Syariah. 213.
Sobirin. (2012). Konsep Akad Wakalah Dan Aplikasinya Dalam Perbankan Syariah (Studi Kasus Bank BNI Syariah Cabang Bogor). Jurnal Ekonomi Islam Al-Infaq, 3(2), 208–250.
Wardani, K., & Susanto, A. (2020). The Impact Of Brand Image And Perceived Price On Imported Halal Skincare Purchase Decision: Study On Safi’s Consumers In Central Java, Indonesia. International Journal Of Science And Business, 4(10), 108–120. Https://Www.Academia.Edu/Download/84535501/604.Pdf
Widijantoro, J. Dkk. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Di Era Otoritas Jasa Keuangan. Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka Kelompok Penerbit Universitas Atma Jaya.
Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta. 21.