Pengaruh Kualitas Layanan, Fasilitas, Promosi Dan Word Of Mouth (WOM) Terhadap Kepuasan Pengunjung Pada Objek Wisata Serulingmas Zoo Banjarnegara

Penulis

  • Ibnu Ramadhan Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo
  • Eni Candra Nurhayati Universitas Sains Al-Qur'an Jawa Tengah di Wonosobo
  • Farida Riza Umami Universitas Sains Al-Qur'an Jawa Tengah di Wonosobo

DOI:

https://doi.org/10.32699/jamasy.v6i5.12838

Kata Kunci:

kualitas layanan, Fasilitas, promosi, word of mouth, kepuasan pengunjung

Abstrak

Tujuan - Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kualitas layanan, fasilitas, promosi dan word of mouth (WOM) terhadap kepuasan pengunjung pada objek wisata Serulingmas Zoo Banjarnegara. 

 Metode – Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pengunjung Objek Wisata Serulingmas Zoo Banjarnegara yang melakukan kunjungan pada saat penelitian berlangsung. Jumlah sampel minimum yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebanyak 100 responden. Peneliti menggunakan alat analisis SPSS, adapun tahap analisis data yang dilakukan adalah uji kualitas data yaitu uji validitas dan uji reliabilitas, selanjutnya dilakukan uji asumsi klasik dan uji hipotesis. 

 Hasil - Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel Kualitas Layanan (X1), Fasilitas (X2), Promosi (X3), Word of Mouth (X4) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepuasan Pengunjung (Y) Objek Wisata Serulingmas Zoo Banjarnegara dengan koefisien determinasi sebesar 0,975. 

 Implikasi - Penelitian ini dapat dijadikan pertimbangan bagi pihak-pihak pengelola untuk meningkatkan kepuasan pengunjung Objek Wisata Serulingmas Zoo Banjarnegara. 

 Orisinalitas – Penelitian ini dilakukan di Objek Wisata Serulingmas Zoo Banjarnegara. 

 

Diterbitkan

2026-10-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Pengaruh Kualitas Layanan, Fasilitas, Promosi Dan Word Of Mouth (WOM) Terhadap Kepuasan Pengunjung Pada Objek Wisata Serulingmas Zoo Banjarnegara. (2026). Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Perbankan Syariah, 6(5), 49-57. https://doi.org/10.32699/jamasy.v6i5.12838