Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pengupahan dalam Perjanjian Kerja CV Habeha Multimedia Desa Wonolelo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo

Penulis

  • Tri Hargiyani Universitas Sains Al-Quran (UNSIQ) Wonosobo

DOI:

https://doi.org/10.59579/c4f7qb55

Kata Kunci:

pengupahan, ijarah, perjanjian kerja

Abstrak

Penelitian ini guna membuktikan kesesuaian antara sistem pengupahan dengan sumber hukum Islam yang berlaku. Dalam pembuatan artikel ini kami menggunakan metode penelitian kualitatif. Penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode penelitian deskriptif. Sumber data primer yang kami gunakan adalah wawancara dengan para infroman yang ada mengenai segala informasi yang merujuk pada praktik jual beli online di Habeha Multimedia, observasi dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa praktik pengupahan di CV Habeha Multimedia telah diuat secara tertulis yang  memu hak dan kewajiban para pihak, yaitu pemberi kerja dan pekerja. Namun dalam pembayaran upahnya masih terjadi pelanggaran berupa keterlambatan pemberian upah dan upah belum sesuai standar yang berlaku. Secara rukun dan syarat sah akad ijarah, praktik perjanjian kerja di CV Habeha Multimedia sudah sesuai. Akan tetapi, mengenai waktu pembayaran upah terjadi pertentangan dengan dengan prinsip keadilan dan ketepataan waktu dalam Islam. Islam sendiri mengajarkan untuk segera membayarkan upah sesuai perjanjian atau akad awal. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dalam pelaksaan sistem pengupahan agar sesuai prinsip syariah yang sedang berlaku.

Referensi

Ali, Zainuddin. Hukum Ekonomi Syaria. Sinar Grafika, 2008.

Al-Ustadz Abu Abdillah Afifudin as-Sidawi. Bisnis Online Dalam Perspektif Fikih Islam. 1st ed. At-Tuqa, 2020.

Bashori, Akmal. “Akomodasi ‘Urf Terhadap Upaya Pribumisasi Fikih Mu’Âmalât Di Indonesia.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum IAIN Pare-Pare 17 Nomor 2 (Desmber 2019): 166–87. https://doi.org/https://doi.org/10.35905/diktum.v17i2.821.

Bashori, Akmal. Fikih Nusantara: Dimensi Keilmuan Dan Pengembangannya. Kencana Media Group, 2021.

Bashori, Akmal. “Pembaruan Hukum Ekonomi Syari’ah Di Indonesia Studi Pemikiran K.H Ma’ruf Amin.” UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2025.

Bashori, Akmal, Mutho’am Mutho’am, and Wan Noor Hazlina Wan Jusoh. “Epistemology of Fatwas on Digital Transaction in Indonesia.” Jurnal Hukum Islam 21, no. 2 (2023): 231–78. https://doi.org/10.28918/jhi_v21i2_02.

Bashori, Akmal, Ali Sodiqin, and Moh Tamtowi. “Paradigma Ultra-Doctrinal-Method Sebagai Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer.” El Hisbah: Journal of Islamic Economic Law 6, no. 1 (2026): 121–38.

Fauzi, A. “Hukum Perjanjian Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Kencana Prenada Media Group, 2021, 21.

Jajuli, M. Sulaeman. Fiqih Muamalah. 1st ed. CV BUANA MERDEKA, 2017.

Maharani, Selvia. Pengantar Dasar Ilmu Management. In Universitas Sriwijaya. 2024.

Shalihah, Ghea, Max Sepang, and Josina Londa. “Tinjauan Terhadap Peranan Asas Hukum.” Lex Privatum 10, no. 2 (2022).

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamlah. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada, 2016.

Undang - Undang RI No 13 tahun 2003. “Undang - Undang RI No 13 Tahun 2003.” Ketenagakerjaan, no. 1 (2003): 34.

Wartoyo. “Etika Bisnis Islam: Konstruksi Nilai Keseimbangan Dan Kemanusiaan.” Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syari’ah 10, no. 2 (2018): 229.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-31

Cara Mengutip

“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pengupahan Dalam Perjanjian Kerja CV Habeha Multimedia Desa Wonolelo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo”. 2026. At-Ta’awun: Jurnal Mu’amalah Dan Hukum Islam 5 (1): 116-42. https://doi.org/10.59579/c4f7qb55.