PERBANDINGAN REGULASI UU BARU TENTANG PERKAWINAN SEBAGAI DASAR PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DI MAROKO DAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.59579/d893ee04Keywords:
Hak Perempuan, Hukum, Perbandingan, KesetaraanAbstract
Reformasi hukum keluarga di negara-negara Muslim merupakan upaya untuk menyesuaikan hukum Islam dengan perkembangan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komparatif reformasi hukum perkawinan di Maroko dan Indonesia serta implikasinya terhadap pemenuhan hak perempuan berdasarkan perspektif gender equality dan maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis komparatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan membandingkan substansi regulasi kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Maroko menerapkan reformasi yang lebih progresif melalui Mudawwanah al-Usrah Tahun 2004 dengan memperluas kapasitas hukum perempuan, sedangkan Indonesia melakukan reformasi secara bertahap melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menitikberatkan pada perlindungan perempuan melalui penyamaan batas usia minimum perkawinan. Meskipun menggunakan pendekatan yang berbeda, kedua negara sama-sama berorientasi pada perlindungan hak perempuan dan perwujudan kemaslahatan sebagaimana tujuan maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian ini menegaskan bahwa reformasi hukum keluarga bersifat kontekstual dan dipengaruhi oleh dinamika sosial, politik, dan sistem hukum masing-masing negara.









