ANALISIS PENETAPAN HAKIM TERHADAP PENOLAKAN ASAL USUL ANAK DALAM PRESPEKTIF MAQASHID SYARI’AH

Studi Kasus Nomor 448/PDT.P/2021/PA. WSB

المؤلفون

  • nailul muna Universitas Sains Al-Qur'an

DOI:

https://doi.org/10.59579/ath.v2i2.5773

الكلمات المفتاحية:

Asal-usul Anak, Maqaṣid Syari’ah, Putusan MK

الملخص

Pada penetapan Pengadilan Agama Wonosobo ditemukan adanya penetapan permohonan penetapan asal-usul anak Nomor: 448/Pdt.P/2021/Pa.Wsb. Majelis Hakim di Pengadilan Agama Wonosobo tidak mengabulkan seluruh permohonan, penetapan tersebut sepasang suami istri ingin mensahkan  anak hasil pernikahan sirri tersebut sebagai anak sah mereka. Jenis penelitian ini adalah penelitian penelitian lapangan (filed research). Data primer yang digunakan adalah berkas perkara Pengadilan Agama wonosobo Nomor: 448/Pdt.P/2021/Pa.Wsb serta melakukan  wawancara dengan para Hakim yang memutus perkara.Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. sedangkan Teknik analisis menggunakan deskriptif-analisis. Hasil penelitian sebagai berikut: 1.) penetapan pengadilan Agama Wonosobo Nomor: 448/Pdt.P/2021/PA.Wsb dalam perkara permohonan asal-usul anak masih belum mampu memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan. Yaitu belum bisa memberikan perlindungan terutama kepada anak tersebut, padahal anak tersebut lahir dari akibat pernikahan sirri yang sah, hanya saja pernikahan sirri tersebut menurut Hukum Negara syarat dan rukun tidak terpenuhi, karena pria tersebut “masih menjadi suami orang lain” tetapi sudah cerai lisan. Larangan atau syarat semacam ini sebenarnya adalah larangan sementara, sebagaimana dijelaskan dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.2) bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya harus dibaca anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan ayah biologisnya serta kedua keluarganya” dan dan dalam presektif Maqaṣid Syari’ah putusan ini dapat menyebabkan terganggunya lima pokok dasar menurut Imam Asy-Syatibi.

منشور

2023-12-24

كيفية الاقتباس

ANALISIS PENETAPAN HAKIM TERHADAP PENOLAKAN ASAL USUL ANAK DALAM PRESPEKTIF MAQASHID SYARI’AH: Studi Kasus Nomor 448/PDT.P/2021/PA. WSB. (2023). At-Ta’aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 61-73. https://doi.org/10.59579/ath.v2i2.5773