Batas Kewajiban Pengungkapan Informasi Sebelum Akad Nikah dalam Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.59579/z6n6ah06الكلمات المفتاحية:
Penyembunyian Informasi; Akad Nikah; Informasi Materialالملخص
Penyembunyian informasi sebelum akad nikah merupakan salah satu faktor yang berpotensi menimbulkan sengketa dalam kehidupan rumah tangga, namun Hukum Keluarga Islam belum secara eksplisit mengatur batas informasi yang wajib diungkapkan kepada calon pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas kewajiban pengungkapan informasi material sebelum akad nikah dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi Al-Qur'an, hadis, peraturan perundang-undangan, literatur fikih klasik, buku, serta artikel ilmiah yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Keluarga Islam tidak mewajibkan keterbukaan seluruh informasi pribadi sebelum akad nikah, melainkan hanya informasi yang bersifat material, yaitu informasi yang dapat memengaruhi riḍā calon pasangan, pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri, serta tujuan perkawinan. Konsep tersebut dikonstruksi melalui analisis terhadap prinsip tadlīs, 'uyūb al-nikāḥ, fasakh, dan mīṯāqan ghalīẓan. Dengan demikian, batas kewajiban pengungkapan informasi dalam Hukum Keluarga Islam ditentukan oleh dampak informasi terhadap persetujuan dan kemaslahatan perkawinan, sehingga tercapai keseimbangan antara perlindungan hak pasangan dan penghormatan terhadap hak privasi individu.









